POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Sebanyak 18 kg narkoba jaringan nasional diamankan Polres Deli Serdang.
Dari 18 kg itu, Polres Deli Serdang berhasil mengungkapkan 167 orang tersangka narkoba.
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 167 orang. Barang bukti disita sabu 9076,88 gram dan ganja kering seberat 8457,97 gram," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Komunikasi Dengan Edy Rahmayadi, PKB: Koalisi Pilpres Bukan Acuan di Pilgub Sumut 2024
Dikatakan Raphael bahwa pengungkapan kasus itu terjadi sepanjang bulan Desember 2023 hingga Maret 2024 dengan jumlah laporan polisi sebanyak 115 kasus.
"Tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 65 tersangka. Sementara proses penyidikan dan pemberkasan sudah tahap P-21 atau sudah lengkap sebanyak 64 orang," terangnya.
Raphael menyebutkan dari 115 laporan polisi tersebut, ada lima kasus menonjol yang berhasil diungkap.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, Sopir Ugal-ugalan Berakhir Truk Terbalik
Pengungkapan itu dilakukan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, dengan jumlah barang bukti 7 kilogram sabu.
"Kami juga menyita pil ekstasi 254 butir dari pengungkapan itu," sebutnya.
Seluruh jumlah barang bukti kemudian dimusnahkan setelah diuji tim Labfor Polda Sumut dengan hasil dinyatakan positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, 5 Mobil Berhamburan, Gardu 2 dan 3 Hancur
"Sabu 9076,88 gram dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan 8457,97 gram ganja kering dibakar," terang Raphael.
Total seluruh barang bukti sabu dan ganja yang diamankan setara dengan menyelamatkan ribuan jiwa.
Baca Juga: Menghilangkan Stres dengan Pijat Panggilan Terpercaya di Semarang
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Polresta Deli Serdang telah berhasil menyelamatkan 68.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tutup Raphael. ***

