POJOKSATU.id, BINJAI - Seorang pemuda berinisial WR (25) warga Jalan Sentosa Nomor 25-B Dusun VI, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, merupakan pengedar narkoba berhasil ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (16/4/2024) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Mengintip Masa Depan: Fitur dan Harapan Toyota Corolla 2025
"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyidikan. Tersangka ditangkap di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (22/4/2024).
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Saat itu, tersangka sedang duduk di pinggir jalan diduga sedang menunggu pembeli datang.
"Tersangka juga memegang bungkusan plastik di tangan kanan," kata dia.
Baca Juga: Komentar Ganjar dan Anies di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tak Jauh Beda
Selanjutnya, Polres Binjai mengamankan tersangka, saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita 7 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 1,77 gram.
Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo warna biru dan 1 Yamaha Vega BK 2864 HU. Kepada polisi, tersangka mengaku, barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DT.
Sayang saat dilakukan upaya pengejaran, petugas tidak menemukan DT.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," tukasnya. ***

