POJOKSATU.ID, BATUBARA - Satnarkoba Polres Batubara mengamankan 4 orang tersangka yang diduga memiliki barang haram sabu-sabu. Penangkapan itu terjadi di simpang sebuah bengkel sepeda motor di Desa Ujung Kubu.
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, mengatakan empat pelaku yang diamankan adalah H alias Itin (44), YS (44), MI (40), SU (33).
"Empat pelaku yang diamankan berinisail H alias Itin (44) warga Desa Bandar Sono, YS (44) Warga Ujung Kubuh, sedangkan MI (40) warga Tali Air dan SU (33) warga Tali Air Kecamatan yang sama Nibung Hangus," kata AKP Fery Kusnadi, dikutip Selasa (19/4/2024).
Baca Juga: TERBARU! Panduan Penggunaan Materai pada Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang, Salah Sedikit Auto Gugur!
Dikatakan Kasat, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu, sekitar pukul 11.30 WIB, pada hari Rabu (13/11/2024).
Selanjutnya, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 orang.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku berinisal H, Als Itin dan YS, dan pelaku mengakui bahwa narkotika sabu tersebut miliknya," ujar Kasat.
Dari penggerebekan itu, personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, dengan bruto 0,51 gram. 1 pipa kaca/pirex bekas pakai brutto 1,31 gram. 1 dopet kecil warna merah tempat menyimpan sabu, 1 buah alat hisap atau bong terbuat dari gelas air mineral. Selanjutnya, ada 1 unit HP android merk Oppo warna hitam. Dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp. 50.000," jelas Kasat Narkoba.
Dari keempat pelaku yang diamankan yang berinisial H, Als Itin dan YS, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya. ***

