POJOKSATU.ID, ASAHAN - Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 28 kg.
Dalam keterangannya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan jika pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini terdiri dari 3 laporan.
Pertama adalah pengungkapan kasus dengan tersangka (SBL), polisi menemukan barang bukti narkotika seberat 1 kg sabu.
Kedua tersangka berinisial (AR) dan (SR) dengan barang bukti 2 kg sabu. Dan yang ketiga tersangkanya juga 2 orang yaitu (H) dan (S), dengan barang bukti 25 kg sabu.
"Khusus yang 25 kg ini merupakan tangkapan yang fantastis mereka merupakan jaringan Malaysia," ujar AKBP Afdhal Junaidi, kepada wartawan Kamis (3/10/2024).
Ditambahkannya, setelah diinterogasi oleh Tim Opsnal mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka yang diterima dari T.
Baca Juga: Modus Razia Wilayah, Dua Polisi Gadungan Diciduk Polisi dengan Cara Menangkap Kendaraan Balapan Liar
"Menurut pengakuan pelaku T saat ini berada di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan," tambah Kapolres.
Saat akan dilakukan penangkapan, kata Kapolres Asahan, kedua pelaku berusaha melawan petugas, keduanya pun berhasil diamankan dengan tindakan tepat terukur.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat, kemudian ditemukan 1 buah karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat 21 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu." imbuhnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. ***

