POJOKSATU.ID - Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Sekolah An-Nizam di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai.
Enam orang pelaku diringkus, tiga di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simanungsong, menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang dilumpuhkan adalah FR, RP, dan IH, warga Medan Denai.
Baca Juga: BKN Ubah Aturan Kenaikan Pangkat, PNS Kini Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan!
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Ketiganya tetap melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Dwi, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Robin Ginting, perwakilan Yayasan An-Nizam. Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, sekolah tersebut dibobol.
Sejumlah barang berharga hilang, di antaranya satu unit laptop Asus, kamera digital, kompresor pendingin udara, dan empat unit proyektor.
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV milik sekolah dan warga sekitar. Dari sana, identitas para pelaku mulai terungkap.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah JA, di kawasan Tanah Garapan, Jalan Jermal 15. Dari hasil interogasi, JA mengaku menjual kompresor curian bersama dua rekannya, MFSS dan DS, dengan hasil masing-masing sekitar Rp150 ribu.
Pengembangan kasus kemudian menuntun polisi kepada tiga pelaku lainnya, yakni FR, RP, dan IH. Saat akan diamankan, ketiganya melawan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan.
Baca Juga: Sebelum Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Mobil Pikap Parkir Sabtu Dinihari di Depan TKP
Dalam pemeriksaan, terungkap sebagian besar pelaku merupakan residivis. Mereka mengaku uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi online.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Setelah mendapatkan perawatan medis, keenam tersangka digelandang ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP yang berlaku. ***

