POJOKSATU.id, MEDAN - Pelaku pembunuhan lansia di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, berhasil ditangkap Polisi, pada Selasa (18/3/2024) malam.

Pelaku adalah TK (28) tega membunuh BP (82) di rumahnya. Ternyata TK tinggal tak jauh dari rumah korban di Jalan Klambir V, Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta.

Usai membunuh korban TK pun melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Muncul setelah Cukup Lama 'Menghilang', Kate Middleton Umumkan Menderita Kanker dan Sedang Jalani Kemoterapi

Akhirnya, TK diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia di Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/3/2024).

Saat dilakukan penangkapan, TK sempat melawan petugas dan dihadiahi timah panas bersarang di kaki kirinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian, pada malam itu, korban curiga rumahnya ada masuk seseorang mau mencuri.

Baca Juga: Deretan Nama ini Berpotensi Maju di Pilkada 2024, Memperebutkan Kursi Bupati Deli Serdang

BP meminta tolong kepada tetangganya, bernama ZC untuk mengecek rumah korban.

Saksi ZC mengiyakan, namun harus menutup toko pangkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, BP kembali ke rumahnya dengan mengecek sendirian.

"Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban," sebut Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga: Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Samsung Galaxy A54 5G

Melihat pelaku menikam korban, ZC teriak dan TK sempat mengancam saksi dengan menggunakan pisau.

"Ku bunuh kalian," ucap TK sambil mengarahkan pisau dipegangnya ke saksi tersebut. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Lanjut, Teddy mengatakan bahwa pelaku membunuh korban ketahui hendak mencuri di rumah korban pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: EWF Cirebon Berbagi Kebahagian Bersama Anak Yatim

"Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," jelas Teddy.

Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. ***