POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Sebanyak 7,4 kg ganja kering siap edar berhasil digagalkan Polres Labuhanbatu, usai mengamankan BH alias Budi (42).

Pelaku merupakan warga Jalan WR Supratman, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Budi diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (17/4/2024) malam.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Malaysia Berpotensi Melaju ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dikatakan AKP Sopar Budiman, usai mendapatkan informasi mengenai BH yang kerap menjual narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, pihaknya segera mengamankan pelaku.

"Usai dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BH alias BH," ujar Sopar Budiman, Senin (6/5/2024).

Saat diamankan petugas, BH membawa plastik asoy transparan berisi narkotika kenis ganja seberat 23,20 gram/bruto dibungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Isi RPP Manajemen ASN dari KemenPAN RB, ASN Letoy Minggir, Kapan Disahkan dan Diterbitkan?

Kemudian, 52 bungkus kertas ukuran kecil ganja seberat 34,96 gram/bruto, uang tunai sebesar Rp799.000, dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nopol BK 4693 YBJ.

Saat diinterogasi BH mengaku masih menyimpan ganja di rumah orang tuanya yang berada di Gang Sado. Petugas pun langsung menggiringnya ke rumah orangtuanya.

"Di sana ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto dibungkus 4 plastik warna merah hitam dan satu buah tas warna abu-abu berisikan ganja seberat 3.660 gram/bruto dibungkus 4 plastik lainnya," ujar Kasat.

Baca Juga: Menganalisis Potensi Guinea U23, Saingan Timnas Indonesia dalam Upaya Meraih Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris 2024

Tidak cuma itu, kepada petugas tersangka juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di jalan Sri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.

"Total barang bukti ganja yang diamankan dari BH alias Budi yaitu 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram," kata Kasat.

Baca Juga: Film Horor Thriller yang Memikat dengan Ketegangan di Setiap Adegannya

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dia peroleh dari abang kandungnya berinisial I yang berada di Kota Medan.

"Budi ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. ***