POJOKSATU.id, MEDAN-Rekaman detik-detik pelaku melakukan pembakaran di rumah Sempurna Pasaribu, wartawan di Karo terungkap. Video tersebut adalah hasil dari CCTV tetangga korban pemilik Panglong Setia Budi, Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

CCTV tersebut diunggah akun resmi Polda Sumatera Utara, Rabu, 10 Juli 2024. Video berdurasi 1 menit 32 detik itu merekam aktivitas dua orang yang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Sempurna Pasaribu, pada 27 Juli 2024 dini hari.

Di CCTV itu terlihat pada pukul 03.11 WIB, diduga dua pelaku melintas untuk memantau situasi di sekitar rumah Sempurna Pasaribu.

Kemudian, sepeda motor itu berhenti, dan diduga pelaku berhenti di depan panglong sekira pukul 03.12 WIB.

Baca Juga: Anak Sempurna Pasaribu Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Keluarganya ke Polda Sumut, KKJ Temukan Rentetan Fakta Sebelum Kebakaran Terjadi

Selanjutnya, diduga salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan kaki seperti membawa sesuatu mengarah ke arah rumah korban, pukul 03.13 WIB.

Terlihat salah satu pelaku mengendarai R2 mendatangi rekannya. Dan, sesaat kemudian, terlihat api menyala dan diduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP pukul 03.17 WIB

Dan, diduga pelaku meninggalkan TKP pukul 03.18 WIB ke arah jalan Kapten Pala Bangun.

Seperti diketahui, Polda Sumut menangkap dua orang eksekutor yang membakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu. Kedua pelaku, Yunus Syahputra Tarigan als Selawang dan Rudi Apri Sembiring.

Baca Juga: Tak Ingin Mengulang Hubungan Beda Agama, El Rumi Tegaskan Hanya Berteman dengan Eca Aura

Yunus sebagai eksekutor yang melakukan pembakaran rumah. Yunus juga menyiram rumah korban menggunakan 2 botol air mineral berisi solar dan bensin Pertalite dan juga menyalakan api.

Sementara Rudi Apri Sembiring berperan sebagai pembeli minyak bensin Pertalite dan solar serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.

"Kami tangkap saudara R dan Saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Dia mengatakan keduanya merupakan eksekutor. Komjen Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV. Kedua pelaku terekam CCTV sedang mengintai rumah Sempurna Pasaribu sebelum menjalankan aksi.

Baca Juga: Meski Tak Ada Proses Hukum Atas Kematian Ketua OSIS SMAN 1 Cawas, Polisi Tetap Periksa 6 Saksi

Polisi juga menemukan dua botol minuman kemasan yang berisi sisa bahan bakar berupa campuran pertalite dan solar ditemukan di sekitar rumah Sempurna Pasaribu. Botol ini sekitar 30 meter dari lokasi rumah korban.

“Kita terus menguatkan pembuktian dalam kasus ini. Penyidikan terhadap kasus ini akan difokuskan pada Pasal 187 KUHP. Kami sudah menguji bukti dan menetapkan dua eksekutor sebagai tersangka,” ungkap Kapolda Sumut. ***