POJOKSATU.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta 3 tempat hiburan malam di tutup dan izin operasionalnya dicabut.

Adapun 3 tempat hiburan malam itu, 2 berada di Kota Medan dan 1 di Kota Pematangsiantar.

Ketiga tempat yang dimaksud adalah Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.

Baca Juga: REKENING Tidak Aktif Apakah BSU 2025 akan Tetap Dicairkan? Bagaimana Solusi dari Kemnaker? Simak Infonya di Sini!

Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.

Berdasarkan keterangan Polda Sumut, dalam pengungkapan di Studio 21, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta, dan menangkap dua pelaku.

Sementara itu, di D’RED KTV & CLUB, seorang waiters diamankan dengan 10 butir ekstasi.

Baca Juga: Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan BUMD

Esoknya, tes urine mendapati hampir seluruh pengunjung positif narkoba.

Sementara di Dragon KTV, petugas menemukan jumlah barang bukti narkoba terbesar: 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine.

Lokasi ketiganya kini sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan.

“Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” ujar Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca Juga: Daftar Nama 8 Pejabat Madina dan Rekanan PT Dalihan Natolu Group yang Diperiksa KPK di BPKP Medan

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kota Medan dan Pematang Siantar tetap aman, tertib, dan terbebas dari jaringan peredaran narkoba.