POJOKSATU.ID, SUMUT - Seorang wanita warga Percut Seituan berinisial PPM (19), diamankan Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut terkait kasus narkoba.
PPM diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Baca Juga: Kebakaran di Tambora Tewaskan 5 Orang yang Diduga Satu Keluarga, Penyebabnya Karena Kebocoran Gas
Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," katanya, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
Baca Juga: Lahirkan Anak Perempuan, Ini Makna Bebingah Sang Tansahayu Putri Pertama Kaesang-Erina
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. ***

