POJOKSATU.ID, SUMUT - Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deli serdang kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan.

Kali ini kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, (30/10/2024) lalu.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara ini, lima pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (5/11/2024), tiga diantaranya merupakan anak remaja.

Baca Juga: Hak Guna Usaha Masih Jadi Masalah di Daerah, Abyadi Siregar Berharap 01 dan 02 Beri Solusi Pada Debat Kedua Pilgub Sumut 2024

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.

"Polisi gerak cepat mengejar para pelaku yang sudah teridentifikasi, lima orang pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di seputaran kawasan Lubuk Pakam," katanya, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Hadi menerangkan kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).

Baca Juga: Profil Wasit Rustam Lutfullin Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Sudah Dapat IG-nya?

"Modus kejahatan para pelaku ini dengan merental mobil kemudian melintas di Jalan Arteri Sultan Serdang lalu merampok sepeda motor serta handphone korban," terangnya.

Para pelaku juga membacok tangan korban hingga nyaris putus.

"Dari kelima pelaku yang ditangkap itu terhadap pelaku ES alias Tonyem harus diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan kepada polisi saat diminta menunjukan tempat persembunyian pelaku lain," beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Baca Juga: Dewa dan Kantong Suara Karangampel Janjikan 80 Persen Dukungan untuk Nina Agustina-Tobroni, Patahkan Klaim Lucky Hakim

Dari tangan para pelaku, Hadi menambahkan turut disita barang bukti berupa handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta dua unit handphone milik pelaku.

"Polda Sumut akan terus bergerak memberantas berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan, Polisi tidak akan segan memberikan tindakn tehas terukur demi menjaga keselamatan masyarakat," pungkasnya. ***