POJOKSATU.id, SUMUT - Dua wanita paruh baya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan penggelapan berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengamankan Aja Masita (66) warga jalan Gaharu dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita paruh baya itu terbukti bersalah denga tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Baca Juga: Ketahui Lengkap ATURAN SERAGAM DINAS dan Atribut PPPK, Tetap Ada Perbedaan dengan PNS, Cek Juga Atribut yang Digunakan

Berdasarkan kronologinya, Hadi Wahyudi memaparkan, berawal dari kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.

"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," ujar Hadi Wahyudi, senin (13/5/2024).

Selanjutnya pada 1 Februari 2021, kata Hadi Wahyudi, di kantor notaris dibuatlah surat penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

Baca Juga: Jalur Utama Putus Akibat Banjir Bandang, Kelok 44 Bisa Dilalui. Berikut Deretan Fakta Jalan Ter Ekstreme di Sumatera Barat

"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp. 852 juta," ungkap Hadi.

Setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Baca Juga: Sabalenka Melawan Ketidaknyamanan Demi Menghindari Kekecewaan Awal di Roma

Disebutkan Hadi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik mentetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi, Akses Jemaah Haji ke Arafah, Muzdalifah dan Mina Gunakan Smartcard, Jika Hilang Bisa Terancam Deportasi!

Usai ditangkap keduanya lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya. ***