POJOKSATU.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang nelayan di perairan Langkat dan mengamankan 190 kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai penyelundupan sabu dari Malaysia.
Selanjutnya, petugas Polda Sumut kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti kapal yang dicurigai.
Baca Juga: Tekan Harga Pasar, Pemprov Sumut Gelontorkan 15.700 Ton Beras Murah
"Dari informasi itu, benar saja saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram jenis sabu sebanyak 190 kg," ujar Kombes Jean Calvin, Kamis (21/8/2025).
Ditambahkan Kombes Calvijn, sabu seberat 190 kg itu disembunyikan di bagian kapal yang telah dimodifikasi. Diperlukan waktu hingga enam jam bagi tim untuk berhasil mengeluarkan seluruh barang bukti.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan instruksi dari seorang buronan berinisial YD untuk mengambil narkoba dari kapal lain, yaitu kapal Oscadon, di perairan lepas," ujar Kombes Calvijn.
Baca Juga: Wamenaker Jadi Tersangka Pemerasan, Dua Ducati Langsung Diangkut KPK
Kombes Jean Calvin menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Tim terus bekerja untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, khususnya di wilayah Binjai dan Langkat," tandasnya. ***

