POJOKSATU.ID, SUMUT - Sebanyak 272 kilogram (kg) ganja dari Provinsi Aceh berhasil digagalkan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya menangkap 2 pelaku.
"Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Hadi Wahyudi, Senin (11/11/2024).
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan.
Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP.
Baca Juga: Tol Cipularang Purbaleunyi Arah Jakarta Dibuka Satu Jalur, Ini Kata Kapolda Soal Kecelakaan di KM 92
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan Kabupaten Langkat, Sumut pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.
"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.
Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi. ***

