POJOKSATU.ID - Seorang wanita paruh baya korban dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah melapor ke Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Wirdayati (60) mendesak Polda Sumut menangkap Eva Suriati, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah, karena laporan tersebut sudah sejak Juli 2024 lalu.

Kuasa hukum Wirdayati, Muhammad Rezky Siregar, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 12 Mahasiswa dari Dua Kampus di Indonesia Ini Jadi Asisten Guru Bahasa di Australia

"Kami meminta kepada penyidik agar polisi segera menetapkan Eva Suriati sebagai tersangka dan segera menangkapnya," ujar Rezky di Polda Sumut, Rabu (20/8/2025).

Rezky membeberkan kronologi kasus tersebut, bermula pada November 2023 ketika Eva Suriati menghubungi Wirdayati yang juga seorang agen perjalanan umrah.

Eva, yang mengaku sebagai agen dari PT Samira Travel Umroh, membujuk Wirdayati untuk menyerahkan 27 calon jemaah umrah.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak DPR Bentuk Pansus Kasus Zarof Ricar, Ungkap Dugaan Mafia Hukum di MA dan Kejaksaan Agung

Untuk meyakinkan korban, Eva menunjukkan koper dan kwitansi pembayaran palsu.

Wirdayati yang termakan bujuk rayu tersebut akhirnya menyerahkan uang jemaah yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah secara bertahap.

Namun, setelah uang diterima, 27 jemaah tersebut tak kunjung diberangkatkan.

Karena para jemaah awalnya menyerahkan uang kepada Widayanti, mereka pun menuntut pertanggungjawaban dari Wirdayati. Alhasil, Wirdayati harus menanggung kerugian hingga Rp400 juta.

Baca Juga: Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Jalin Kolaborasi Internasional dengan Dua Kampus di Malaysia

Ia bertanggung jawab penuh dengan membayar kembali uang para jemaah, bahkan memberangkatkan sebagian dari mereka menggunakan uang pribadi.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Uang yang diserahkan klien kami itu bervariasi. Ada yang Rp 15 juta per orang, ada juga yang Rp 30 juta per orang, dengan jumlah keseluruhan 27 orang," tutup Rezky. ***