POJOKSATU.id, SUMUT - Dikenal dengan 'raja' narkoba pria berinisial FRLG (35) berhasil ditangkap Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.

FRLG diamankan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Senin (29/1/2024). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan raja narkoba ini merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Tahun Ini Ada yang Beda! Seleksi Masuk PTN 2024: Jadwal, Aturan, dan Syarat Lengkap Simak di Sini

"Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba." ujar Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (31/1/2024).

Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Baca Juga: Kurir Ganja di Madina Lukai Polisi Saat Hendak Ditangkap, PH Tewas Tertembak

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.

"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya. ***