POJOKSATU.id, MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) mengakui kalau pihaknya sudah menerima laporan Coky Indra, orang tua dari MSF, siswi kelas XI SMAN 8 Medan, terhadap kepala sekolah Rosmaida Purba yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan korupsi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pihaknya sedang memproses laporan Coky Indra terhadap Kepala SMAN 8 Medan yang penyelidikannya dilakukan oleh Subdit Tipikor Sumatera Utara.

"Laporannya sudah kita terima, sedang diproses di tahap penyelidikan, yang menangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, nanti kita lihat proses penyelidikan yang tengah berlangsung saat ini," ujar Hadi, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Kasus Viral Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Disdik Sumut Nilai Ada Kelalaian dan Minta Pihak Sekolah Tinjau Ulang Keputusan

Hadi mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan korupsi Rosmaida.

"Kita akan lihat secara jernih permasalahan ni, dan tentu kita juga tidak ingin menghambat proses belajar mengajar dan lain segala macam," tegasnya.

Dia menjelaskan Polda Sumut telah meminta klarifikasi Rosmaida. "Bukan pemeriksaan, kita mengundang untuk mengklarifikasi," sebutnya.

Baca Juga: Kronologi Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas usai Orang Tua Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli Sang Kepala Sekolah

"Proses sedang berjalan, proses klarifikasijuga sudah dilakukan, sekali lagi bahwa kita tentu tetap harus berkoordinasi dengan pihak inspektorat," ujar Hadi.

Seperti diketahui, MSF tidak naik kelas dengan alasan absensi. Ayahnya, Coky Indra menduga putrinya dibuat tinggal kelas karena dia melaporkan Kepala SMAN 8 Medan ke Polda Sumut. ***