POJOKSATU.ID - Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) dari Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru, Bripka HS, tengah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari di Propam Polrestabes Medan.

Langkah ini diambil usai video viral memperlihatkan dugaan permintaan uang tilang melalui aplikasi DANA oleh oknum polisi tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa Bripka HS telah diperiksa secara internal.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Mayat Bayi di Tas Ojol, Kapolrestabes Medan: DNA Dugaan Inses Belum Diterima

“Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita Patsus 30 hari sambil jalan pemeriksaan,” tegas Gidion, Rabu (14/5/2025).

Setelah masa Patsus berakhir, Bripka HS akan menjalani sidang kode etik di Propam Polrestabes Medan untuk menentukan sanksi yang pantas atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Sidang ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Bripka HS atas tindakannya yang mencoreng citra kepolisian,” tambah Gidion.

Baca Juga: CARA Cek Status Guru Penerima Tambahan 100 Persen 1 Bulan TPG dalam THR, Apakah Bapak Ibu Termasuk?

Dalam pemeriksaan awal, Bripka HS membantah telah menerima uang melalui transfer DANA dari pengendara yang ditilangnya.

Namun, polisi tetap akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan mencari keberadaan pengendara dalam video guna memperoleh informasi yang seimbang.

“Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang,” jelas Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: SPMB 2025: Daftar Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Didik untuk Bisa Daftar Jalur Prestasi, Khusus Jenjang SMP, SMA dan SMK!

Sebelumnya, video berdurasi singkat yang beredar di media sosial—terutama di akun Instagram @medanheadline.tv—menunjukkan seorang oknum Polantas menghentikan pengendara sepeda motor pada malam hari.

Dalam rekaman tersebut, oknum polisi diduga meminta uang damai sebesar Rp200 ribu, yang kemudian diminta untuk ditransfer melalui aplikasi DANA.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, turut mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.

Baca Juga: 50 Latihan Soal Ujian Sekolah 2025 Matematika Kelas 6 Lengkap Kunci Jawaban, Versi 1 Bahas Skala, Pecahan hingga Bangun Ruang

Ia menyatakan bahwa Bripka HS sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas dan Propam.

AKBP Parwita juga menegaskan bahwa prosedur tilang resmi seharusnya dilakukan melalui dua mekanisme: pemberian kode BRIVA untuk pembayaran tilang secara elektronik, atau dengan surat tilang berwarna merah untuk proses persidangan di pengadilan.

Pihaknya juga membantah adanya bukti transfer ke rekening Bripka HS berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Baca Juga: Diduga Pernah Ditipu juga selama Berpacaran dengan Aldy Maldini, Erika Carlina Ogah Buka Aib Mantan Kekasihnya Itu Meski Didesak Netizen

Dengan dijatuhkannya sanksi Patsus, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

Saat ini, proses pencarian terhadap pengendara dalam video viral tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi proses investigasi. ***