POJOKSATU.id, SERGAI - Sebuah kapal yang menyeludupkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kapal tersebut diamankan di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (21/4/2024) lalu.
Ke 24 PMI tersebut rencananya akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Maka dari itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi 6 Aplikasi Crypto Terbaik Indonesia Cocok Untuk Pemula
Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut Kombes Rudi Rifani dalam keterangannya Selasa (23/4/2024) mengatakan, ada 24 PMI yang diamankan kapal patroli dari berbagai daerah Indonesia.
Saat ini petugas sedang menyelidiki pemasok PMI ilegal ini, sementara itu ke 24 orang tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.
"Ada 24 PMI yang berhasil kita amankan, sama selanjutnya akan kita kembalikan ke daerah asalnya", ucap Rudi Rifani.
Penangkapan kapal tersebut berawal dari adanya patroli yang dilakukan Dit Polairud Polda Sumut. Selanjutnya petugas melihat satu unit kapal kayu berbendera Indonesia tanpa nama dengan membawa 24 orang PMI melalui jalur laut di perairan Pantai Cermin.
Selain kapal yang tidak memiliki dokumen resmi mengangkut 24 orang TKI, para pekerja migran Indonesia ilegal ini selalu menggunakan pasport pelancong selalu mengunakan jalur tikus yang kian menjamur.
Adapun PMI yang diamankan itu berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Yakin Biasmu Jomblo? Agensi Benarkan Bomi Apink dan Produser Rado Telah Berpacaran sejak 2017
Para PMI itu bukan pertama kali terjadi, kata Rudi Rifani, bahkan selalu keluar masuk secara ilegal menggunakan jasa angkuta laut melalui perairan di Sumut yang berdekatan dengan Malaysia.
Dari penangkapan tersebut, personel Dit Polairud mengamankan barang bukti yakni satu unit kapal tanpa nama, satu unit gps, holki-tolki (HT), satu unit kompas, dan paspor.
Baca Juga: Sugeng Budiharsono Sebut PDIP dan PKS Masuk Kabinet, Nasib Anies dan Ganjar Tragis
Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda sampai 15 milyar. ***



