POJOKSATU.ID, SUMUT - Setelah melakukan peninjauan ketersediaan fasilitas pemeriksaan di tiga rumah sakit yang ada di Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memilih Rumah Sakit (RS) Adam Malik.

RS Adam Malik ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan pemilihan rumah sakit itu berdasarkan rapat pleno, dan sebelumnya telah dilakukan survei terlebih dahulu.

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh Tolak Revisi RUU Pilkada, 300 Demonstran Diamankan Polisi, Wanita dan Anak Dibawah Umur Ikut Diamankan

"Ada tiga rumah sakit yang direkomendasi Dinas Kesehatan untuk tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. Ke tiga rumah sakit tersebut sudah kita lakukan survei dan dibawa ke dalam rapat pleno. Dan hasilnya Rumah Sakit Adam Malik kita tunjuk," ujar Raja Ahab Damanik, Jumat (23/8/2024).

Ditambahkan Raja, hal itu karena Rumah Sakit Adam Malik yang berstatus rumah sakit umum kelas A di wilayah ini menjadi salah satu pertimbangan ditunjuk-nya menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

"Rumah Sakit Adam Malik juga telah berpengalaman menjadi rumah sakit tempat pemeriksaan kepala daerah di Sumut," ujar Raja.

Baca Juga: Mengejutkan, Jae Park Eks Member Grup Korea Day6 Bersuara soal RUU Pilkada Indonesia : Mustahil, Saya Tetap Diam

Selain itu, kata Raja, RS Adam Malik juga memiliki pelayanan yang baik, tempat yang bersih dan akses yang mudah juga merupakan indikator ditunjuk-nya dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah.

"Pemilihan Rumah Sakit Adam Malik berdasarkan rapat pleno yang telah kita laksanakan beberapa pekan lalu," jelas dia.

Dalam pelaksanaannya, KPU Sumut akan menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Baca Juga: PDIP Umumkan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024, Nina Agustina Kembali Diusung sebagai Cabup Indramayu

"Jika bakal pasangan calon telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat. Kami KPU Provinsi Sumut akan mengasih surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang diunjuk," imbuh Raja.

KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di provinsi itu sebanyak 10.813.825 orang terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan.

Jumlah pemilih DPS secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut. ***