POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga beroperasi kembali di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan.

Alat berat jenis eskavator ini disebut beroperasi kembali melakukan penambangan emas ilegal di belakang Masjid Al Muhtadin Desa Jambur Tarutung.

Dari info yang beredar, eskavator ini disebut milik oknum P dan G. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kotanopan.

Dan lokasi tambang ini sempat ditutup saat polisi melakukan penertiban beberapa waktu lalu atau awal puasa dengan dalih akan dilakukan reklamasi.

Sumber wartawan di lokasi menyebut ada 3 alat berat di lokasi yang beroperasi lengkap dengan alat pendukung pertambangan ilegal.

Baca Juga: Polres Madina Tangkap Cuklun Si Pencuri di Mompang Julu, Sempat Baku Hantam dengan Pemilik Rumah

Warga ini menyebut bahwa alat berat tersebut milik oknum P dan G yang merupakan pelaku tambang yang tidak takut pada penegak hukum di Madina.

Padahal, terkait PETI Kotanopan ini posisi aktivitasnya sangat dekat dengan Polsek Kotanopan, sehingga tidak mungkin Kapolsek dan anggotanya tidak mengetahui aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi dari warga, saat ini diduga kuat oknum P dan G pelaku PETI di wilayah hukum Polsek Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali beroperasi.

“Mereka kembali menggunakan alat berat jenis eskavator untuk melakukan pengerukan material tanah yang mengandung emas di belakang Masjid Al Muhtadin Desa Jambur Tarutung. Infonya berdalih untuk reklamasi,”katanya kepada wartawan, Rabu (26/03/2025).

Baca Juga: Akun Lisa Marianaaa Diserbu Netizen Usai Viral Ridwan Kamil Diduga Selingkuh

Sumber di lokasi pun menyebutkan, kurang lebih ada 3 alat berat di lokasi yang beroperasi lengkap dengan alat pendukung pertambangan ilegal yakni box pencuci emas.

"Itu beroperasi lagi alat milik P dan G bang. Lokasinya di dekat Masjid Al Muhtadin Desa Jambur Tarutung. Baru hari ini beroperasi bang ," kata sumber ini Rabu.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, ketika dikonfirmasi terkait ini menjawab bahwa setelah mendapat info dari wartawan, dia langsung memerintahkan tim Polsek Kotanopan untuk melakukan penertiban.

”Sudah, saya langsung perintahkan tim di Polsek untuk menertibkan,” tegas Kasatreskrim via telepon ketika di konfirmasi, Rabu (26/03/2025) sore.

Awalnya Kasatreskrim menjelaskan bahwa informasi yang diterima kegiatan yang beroperasi ini untuk reklamasi.

Namun, karena adanya konfirmasi dari wartawan, Kasatreskrim langsung memerintahkan menghentikan aktivitas eskavator tersebut.***