POJOKSATU.id, SERGAI - Belasan personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) mendapat penghargaan dari Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Penghargaan tersebut diberikan kepada personel Satnarkoba Polres Sergai yang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran sabu seberat 2,6 Kg pada 17 Februari 2024 lalu.

Kapolres Sergai memberikan penghargaan tersebut saat apel di Lapangan Hijau Polres Sergai, Sei Rampah, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Hadir di Sumut, NSI Diharapkan Dorong Akselerasi Investasi di Kabupaten/Kota

AKBP Oxy Yudha Pratesta, berharap dengan adanya penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi kepada personel, ASN dan PHL Polres Sergai.

“Kepada rekan-rekan yang hari ini mendapat penghargaan, saya dan keluarga besar Polres Sergai mengucapkan terimakasih atas prestasi dan keberhasilan yang saudara raih saat ini," ujarnya

Ditambahkannya juga, bahwa ia bangga terhadap kinerja yang diberikan, maka dari itu ia juga meminta dapat mendorong seluruh personel untuk saling berpacu agar meraih keberhasilan dibidangnya masing-masing.

Baca Juga: Tindakan Doyoung yang Hangat di Dolce & Gabbana: Respon Positif Netizen untuk Bantuan Jaket pada Moon Ga Young

"Tentunya harus dibarengi dengan kerja keras dan profesionalitas,” kata Kapolres Sergai.

Adapun personel Polres Sergai yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah: Ipda Anggiat Sidabutar, Aiptu JH Ompusunggu, Bripka Jaswadi M Hutagalung, Bripka Rizky Kristian Sitompul.

Selanjutnya ada Bripka Mhd Fauzy Surya Ramadhan, Bripka Febrian Syahputra, Brigpol Rupinus Rudianto Sitanggang, Brigpol Riki Rizki P Lubis, dan Briptu Rendi Andryansah.

Baca Juga: Buka RUPS Tahunan dan RUPS LB Bank Sumut, Hassanudin: Adaptasi dengan Perkembangan Serba Cepat

Selain itu, Kapolres Sergai juga memberikan penghargaan kepada personel lain yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas mereka, yaitu Aipda Ronal Hasibuan Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan, Bripka Supriono Ba Satpolairud, Briptu Syahril Efendy Doloksaribu Ba Satintelkam, dan Syahrul Bani PHL Satlantas.

Dalam amanatnya, AKBP Oxy Yudha Pratesta menyampaikan, pemberian penghargaan di lingkungan Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 3 Tahun 2011.

Di mana, indikator dalam pemberian penghargaan antara lain, nemiliki integritas moral dan ketauladanan, berkelakukan baik, berdedikasi tinggi, setia dan loyal kepada negara dan Polri, melaksanakan tugas kepolisian melebihi kewajiban tugas pokoknya.

Baca Juga: Kembalinya Lucas Mantan Anggota NCT dalam Debut Solo: Kisah Perjalanan Sulit Pasca Skandal Gaslighting

Melaksanakan tugas operasional dan/atau pembinaan yang melebihi panggilan tugas dan mendorong kemajuan Polri, tidak sedang dalam masa menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri, dan diusulkan oleh Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasi masing-masing. ***