POJOKSATU.ID, SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), meninjau ketersediaan fasilitas pemeriksaan di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau, Medan, guna mempersiapkan kesehatan Calon Kepala Daerah yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Peninjauan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubrnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kementerian PANRB Setujui Penetapan 64.066 Ribu Formasi pada 15 Jabatan Fungsional ASN Kemenag

"Kita pantau kesiapan Rumah Sakit untuk menunjang pemeriksaan para calon yang akan ikut di Pilkada mendatang," ujar Raja Ahab Damanik.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, mengamanatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi berkoordinasi dengan dinas yang menyelengenggarakan urusan kesehatan, dengan meminta 3 nama rumah sakit untuk dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi Calon Kepala Daerah.

Setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Usah Spekulasi, Airlangga Mundur Alasannya Sangat Pribadi, Sudah Bicara ke Keluarga dan Jokowi

Sedangkan terkait batas waktu pemeriksaan kesehatan tersebut yakni satu hari setelah proses pendaftaran calon di KPU.

Namun, jika hingga pada batas waktu yang ditentukan Dinas Kesehatan belum menerima usulan nama RS sebagai rekomendasi, maka KPU akan mengambil inisiatif untuk memilih RS yang memenuhi standar dan fasilitas yang memadai untuk proses pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah. ***