POJOKSATU.id, SUMUT - Data Voice of Forest (VoF) menunjukkan terdapat 26 kasus perdagangan satwa di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sepanjang tahun 2022 dan 2023.

Hal ini menunjukkan perdagangan satwa dan bagian tubuhnya masih marak terjadi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, penegak hukum menetapkan total 53 orang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Data ini adalah hasil publikasi kasus di media massa.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Dijamin Tak Ada Titipan Orang Dalam atau ASDP, Anak Presiden Juga Pernah Gagal CPNS, Kata Menpan-RB

VoF meyakini, masih banyak kasus lagi yang belum terungkap dan lolos dari radar pemberitaan. Dalam data itu, jenis satwa terbanyak yang diperjual belikan adalah bagian tubuh trenggiling.

Sementara itu menurut Yayasan Orangutan Sumatra Lestari (YOSL) menunjukkan jika, selama 2016-2023, ada 23 harimau yang menjadi korban perdagangan di Sumatra Utara dan Aceh.

Jumlah ini belum termasuk harimau yang menjadi korban konflik. Angka-angka ini menunjukkan begitu maraknya kasus perdagangan harimau dan bagian tubuhnya.

Baca Juga: Guru KECELE NASIONAL KEDUA KALI, Kurikulum Merdeka Ganti Kurikulum Nasional PMM dan Pengelolaan Kinerja Dihapus?

Tentu ini menjadi faktor mempercepat kepunhana satwa berstatus terancam punah menurut Uni Konservasi Internasional (IUCN). Di alam liar, harimau sumatra diprediksi kurang dari 600 ekor saja.

Direktu Voice of Forest Mirza Baihaqie mengatakan, kasus perdagangan satwa harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena, kata Mirza, kasus perdagangan satwa adalah kejahatan luar biasa seperti kejahatan narkotika.

“Bisa dibayangkan, bagaimana kita kehilangan satu harimau di alam. Tentunya tugas harimau sebagai predator puncak akan hilang. Ini akan berdampak pada kondisi ekosistem. Dampaknya sebenarnya sudah kita rasakan saat ini. Perubahan iklim kian cepat terjadi,” kata Mirza, Kamis (29/2/2024) petang.

Baca Juga: Perubahan Sirup AMDAL Gedung DPRD Banten Disoal

Dalam kasus di Tapanuli Selatan, Voice of Forest mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Utara untuk menangkap pelaku lainnya.

“Pengungkapan kasus ini harus secara menyeluruh. Jangan sampai para pelaku masih berkeliaran dan berpotensi melakukan pelanggaran pidana yang sama,” pungkasnya. ***