POJOKSATU.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai penutupan izin 8 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan sebagai sinyal keras bagi dunia usaha agar tidak lagi mengabaikan aspek ekologis dalam aktivitas bisnisnya.
Langkah tegas ini bukan hanya soal sanksi administratif, tetapi juga upaya memberi efek jera atas praktik usaha yang dinilai berkontribusi terhadap bencana lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan, pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penegakan hukum lingkungan.
Baca Juga: Kota Bandung Jadi Rujukan Nasional Penataan Fiber Optik, Pemkot Cirebon Belajar Skema SJUT
Menurutnya, orientasi bisnis yang semata mengejar keuntungan tanpa memperhitungkan dampak ekologis tidak lagi bisa ditoleransi.
“Penutupan izin ini bukan hanya soal menghentikan aktivitas perusahaan tertentu, tapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha lain. Jangan sampai keuntungan jangka pendek justru merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” kata Bobby Nasution, Rabu (21/1/2026).
Bobby menilai, kerusakan lingkungan selama ini telah memunculkan dampak berantai yang dirasakan langsung oleh warga, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.
“Ketika lingkungan rusak, yang terdampak bukan hanya alam. Aktivitas ekonomi warga terganggu, keselamatan terancam, dan beban sosial ikut meningkat. Ini yang sering luput diperhitungkan oleh sebagian pelaku usaha,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah mengajukan rekomendasi penutupan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Namun, kewenangan pencabutan izin sepenuhnya berada di kementerian terkait di tingkat pusat.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Ubah Skema TPG Jadi Bulanan, Guru Perlu Tahu Dampaknya
“Pemprov Sumut sudah menjalankan perannya melalui rekomendasi. Keputusan final berada di kementerian, dan kami menghormati mekanisme itu,” jelas Bobby.
Terkait kemungkinan dialog dengan perusahaan yang izinnya dicabut, Bobby menyebut hingga saat ini belum ada komunikasi langsung. Seluruh proses penindakan diserahkan kepada kementerian sebagai pemegang otoritas.
“Belum ada pertemuan langsung. Prosesnya ditangani kementerian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap, kebijakan ini menjadi titik balik bagi praktik usaha di daerah tersebut.
Baca Juga: Berani Lapor atau Diam Demi CV? Curhat Peserta Magang yang Dimintai Uang Perusahaan ke DPR
Ke depan, pemerintah menegaskan hanya akan mendukung investasi yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Sumatera Utara terbuka terhadap investasi. Tapi investasinya harus bertanggung jawab, tidak merusak alam, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Bobby. ***

