POJOKSATU.id, MEDAN-Pengusaha yang obral tembakan senjata api di dalam ruangan kerjanya, PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seitua, resmi ditahan.
Pengusaha transportasi yang obral tembakan senjata api itu bernama Ruslan dan telah ditetapkan tersangka. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hadi mengungkapkan sebelum Ruslan obral senjata api, ada sekira 30 orang dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) menyetop aktivitas armada pengangkutan material tersangka, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kemudian puluhan orang tersebut masuk keruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor bernama Raden
Lalu mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang. Melihat orang penuh di ruangannya, dia meminta semuanya keluar sambil mengambil senjatanya, menembakkannya ke atas dan meletuskannya berkali-kali.
Aksinya direkam orang di lokasi dan akhirnya beredar luas di media sosial. Dalam video itu tersangka juga terlihat mengarahkan senjata kepada massa di ruangan tersebut sambil berteriak. “Aku terancam, aku terancam,” teriak Ruslan.
Baca Juga: Pertama Kali Tanpa Medali, Lihat Pencapaian Bulutangkis Indonesia Sejak Asian Games 1962!
Setelah menembakkan pistolnya, Ruslan terlihat mengambil satu tas berwarna hitam, diduga dia ingin mengambil peluru dan hendak mengisi kembali senjata.
Sementara itu, dari informasi yang beredar, kemunculan puluhan orang di kantor tersangka ditengarai FSPTI yang hendak mempertanyakan soal pemecatan sepihak karyawan yang dilakukan Ruslan. Dimana karyawan berinisial BB itu dipecat tanpa pesangon setelah bekerja lima tahun.
Persoalan ini sudah dibawa ke Disnaker Kota Medan. Tapi, Ruslan diduga tidak meresponnya hingga FSPTI mendatangi kantor pelaku dan terjadilah bak aksi cowboy itu.
Baca Juga: Sinopsis Film Through My Window: Across The Sea, Kisah LDR Raquel dan Ares yang Berantakan
Kadis Humas Polda Sumut memastikan senjata api yang digunakan pelaku telah disita. "Untuk pistolnya sudah disita, pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tegas Hadi. ***
