POJOKSATU.id, MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding setelah tiga terdakwa perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024 divonis ringan.
Ketiga terdakwa yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, M Rahwi Ritonga, dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut serta Junaidi Machmud hanya divonis tiga bulan penjara.
Dalam vonis ketiganya, Majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Respon Bijak Marcus Rashford Setelah Namanya Tidak Masuk Skuad Timnas Inggris untuk Euro 2024
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya, Selasa, 21 Mei 2024, mengatakan putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," sebut mantan Asintel Kejati Banten itu.
Baca Juga: Daftar 33 Pemain Sementara Timnas Inggris untuk Euro 2024, Marcus Rashford Tidak Masuk
Kejari Medan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Medan Timur mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Kasus ini diperkarakan saat Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilaporkan oleh kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.
Selanjutnya, dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.
Sementara, dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Selanjutnya temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.
Baca Juga: Patujoloon Mandailing, Ivan Batubara Anggarkan Rp 10 Triliun 3 Tahun Pertama Jika Terpilih Bupati
Polisi menyita berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Kota Medan. Hal itu terkait dugaan pergeseran suara partai yang diduga dilakukan oleh PPK.
Sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur juga disita untuk kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu. ***
