POJOKSATU.id - Pengamat ekonomi Sumatera Utara, Wahyu Ario Pratomo, mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap PT Agincourt Resources (PT AR)  yang izin operasionalnya dicabut usai dituding sebagai penyebab banjir Sumatera Utara pada November 2025.

Menurut Wahyu, status hukum yang belum jelas  terhadap PT AR dan perusahaan lainnya selama hampir tiga bulan telah menimbulkan kerugian luas, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga pekerja, kontraktor, pemerintah daerah, hingga iklim investasi nasional.

“Dengan status yang mengambang saat ini, timbul banyak kerugian. Bukan saja pada perusahaan, tetapi pada karyawan, kontraktor, pekerja, dan bahkan pemerintah,” ujar Wahyu di Medan, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga: Embung Picu Banjir Saat Musim Hujan, Ono Surono Desak Koordinasi dan Turun Tangan Serius

Wahyu menegaskan, penghentian produksi tanpa kejelasan administrasi berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 PT AR, jumlah karyawan dan mitra kerja mencapai 3.459 orang, dengan sekitar 76 persen merupakan tenaga kerja lokal.

Jika ketidakpastian berlanjut, dampaknya diperkirakan akan sangat terasa di Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

“Bayangkan membengkaknya jumlah pengangguran di Tapanuli Selatan kalau belum juga ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga: Bos Dilarang Potong Cuti! Pemerintah Himbau Perusahaan Terapkan WFA Lebaran 2026!

Selain itu, para pekerja kini berada dalam posisi sulit karena kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, serta kebutuhan menjelang Ramadan dan Idulfitri tetap berjalan di tengah ketidakpastian penghasilan.

Dari sisi pemerintah, Wahyu mengingatkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah. Struktur kepemilikan saham PT AR menunjukkan 5 persen saham dimiliki PT Artha Nugraha Agung, yang 70 persen sahamnya dimiliki PT Tapanuli Selatan Membangun dan 30 persen oleh PT Pembangunan Prasarana Sumut.

Ia juga menyoroti pencabutan izin yang disebut belum final secara administratif.

“Pencabutan izin operasional hanya lewat pengumuman tanpa dokumen resmi, dan itu sangat riskan terhadap hilangnya kepercayaan investor,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Nizam Safei Alami Kekerasan Berulang Berupa Tamparan dan Cakaran dari Ibu Tiri

Di tengah polemik tersebut, hasil kajian Center for Analysis and Applying Geospatial Information (Cenago) Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebutkan bahwa banjir dan longsor di Sumatera Utara dipicu fenomena Siklon Tropis Senyar dengan curah hujan ekstrem yang sangat jarang terjadi.

Koordinator Tim Riset Cenago, Heri Andreas, menjelaskan curah hujan pada akhir November 2025 mencapai 150–300 milimeter per hari.

“Model probabilitas kami menunjukkan ini masuk kategori R700 hingga R1000, artinya siklus kejadian sekali dalam 700 sampai 1.000 tahun. Angka ini melampaui standar mitigasi banjir yang umumnya dirancang hingga R50,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, 23 Februari 2026.

Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Dibuka, Menpan RB Rni ungkap 160 Ribu PNS Pensiun, Fresh Graduate Diperhatikan

Kajian tersebut juga menggabungkan data presipitasi dari BMKG dan NOAA, analisis citra satelit resolusi tinggi, digital elevation model (DEM), serta pemetaan DAS dan sub-DAS.

Berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan, kontribusi sejumlah korporasi terhadap luas daerah aliran sungai (DAS) dinilai relatif kecil, yaiyu PT AR sekitar 1,6 persen; PT TBS sekitar 0,4 persen; PT NSHE sekitar 0,02 persen.

Dalam simulasi hidrologi dan hidrolika dengan berbagai skenario, PT AR disebut berkontribusi 0,32 persen terhadap banjir atau penambahan runoff sebesar 0,71 persen.

Baca Juga: Menu MBG Disebut Kalah dari Takjil Gratis, Orang Tua Soroti Kualitas dan Transparansi Anggaran

Akademisi ITB Ahmad Imam Sadisun menambahkan, secara geomorfologi area tambang PT AR berada pada sub-DAS berbeda dan posisinya lebih rendah dibanding Desa Garoga.

“Secara prinsip aliran, air tidak mungkin mengalir dari elevasi lebih rendah menuju wilayah lebih tinggi,” jelasnya.

Temuan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion bertajuk “Memahami Root Cause Banjir Sumatera 2025 untuk Rekonsiliasi Konklusi Berbasis Keilmuan” yang digelar di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, serta organisasi profesi.

Baca Juga: Sejarah Universitas Hamzanwadi, Dari STKIP dan STT hingga Resmi Berdiri 2016

Wahyu juga menilai, jika ketidakpastian hukum terus berlanjut tanpa kejelasan hasil investigasi ilmiah, dampaknya bisa meluas pada persepsi investor terhadap Sumatera Utara bahkan Indonesia.

“Kerugian terbesar yang dikhawatirkan adalah berkurangnya kepercayaan investor akibat ketidakpastian hukum dalam berusaha,” ujarnya.

Dia pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan transparan dan berbasis data ilmiah terkait dugaan pelanggaran terhadap PT AR dan 27 perusahaan lainnya, agar stabilitas ekonomi daerah dan nasional tetap terjaga. ***