POJOKSATU.ID, SUMUT - MANTAN Bupati yang juga calon Kepala Daerah Batubara 2024, Zahir ditahan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan dan penahanan terhadap Zahir, menjadi kontroversi di masyarakat, hal itu karena penangkapan yang dilakukan Polda Sumut sebelum penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Terkait hal itu, praktisi hukum dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu, mengatakan jika pihaknya menyerukan agar Polda Sumut mematuhi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkab Kapolri) yang mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.

Baca Juga: Kolaborasi Global: TASPEN dan NSAF Kamboja Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Peserta

Sarma mengingatkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024, termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Telegram tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.

"Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai," kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Jusuf Kalla dan Paus Fransiskus, Sinergi Dua Pemimpin dalam Misi Perdamaian Global

Lebih lanjut, ditegaskan Sarma bahwa kasus hukum yang sedang dihadapi Zahir tidak boleh dijadikan bahan politik.

Terlebih karena Zahir merupakan petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan dan dianggap sebagai calon paling kuat.

Hal ini dapat memicu asumsi adanya keterkaitan dengan Pilgub Sumut, di mana Zahir akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Baca Juga: PPG CALON GURU (Prajabatan) Masuk AWAL PERKULIAHAN, Ini Daftar Lengkap MATA KULIAH, Beban SKS dan Metode Pembelajaran PPG Calon 2024

Sarma mengajak semua pihak untuk tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, namun ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap Zahir dapat dilanjutkan setelah selesainya pilkada pada 27 November 2024, sesuai dengan surat telegram Kapolri.

"Polda Sumut sebaiknya fokus menangani kasus-kasus hukum lain yang tidak terkait dengan pilkada. Mari patuhi surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri demi kelancaran pilkada di Sumatera Utara," pungkas Sarma. ***