POJOKSATU.ID, SUMUT - Viral di media sosial, seorang ibu memeluk anaknya di balik jeruji besi. Diketahui ternyata perempuan itu bernama Tina Rambe dari Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Tina Rambe ditangkap terkait demo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di lingkungannya itu menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam kasus tersebut. Hal tersebut untuk memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Capai Rp8 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Bakal Cabup Bekasi Dani Ramdan, Masih Simpan Motor Yamaha Mio

"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," kata Pangeran, seperti dikutip Pojoksatu.id, Selasa (10/9/2024).

Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe bersama dua rekan aktivisnya ditangkap saat melakukan aksi demo penolakan pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) pada Senin, 20 Mei 2024, lalu.

Alasan mereka melakukan demo karena, pabrik sawit dinilai memberi dampak yang merugikan masyarakat sekitar. Baik dengan suara bising, bau, polusi udara, hingga pencemaran air sumur dan sungai.

Baca Juga: Profil dan Karir Surya Insomnia, Muncul sebagai Tulang Punggung di Dunia Hiburan

Apalagi, lokasi pabrik sawit itu berada di samping sekolah sehingga mengganggu kenyamanan murid dan mengancam keamanan anak-anak. Mengingat banyak truk operasional pabrik yang lalu lalang. Tina dikenal lantang menyuarakan penolakan operasional PKS itu.

Pangeran mengatakan, seharusnya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus seperti Tina. Karena itu menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Pendekatan restorative justice kan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ucapnya.

Pangeran juga menambahkan, pendekatan restorative justice ini sudah pernah dipesankan oleh Kapolri.

Baca Juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta Api

“Kapolri juga sudah pernah berpesan soal hal ini. Agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach dan gunakan restorative justice, untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini,” sambungnya.

Warga Labuhanbatu sekitar sudah menolak operasi pabrik sawit sejak 2017. Namun baru-baru ini kembali menjadi perhatian masyarakat karena video Tina saat menjadi tahanan viral di media sosial.

Pangeran meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

Baca Juga: Sisternet Goes To Campus: 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader dari XL Axiata

Ditekankannya, penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi. Sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.

"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial masyarakat. Tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dari aparat penegak hukum, bukan hanya ditangkap dan disel tanpa kata dan penjelasan yang baik," jelas Pangeran.

Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan ini juga menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, dapat pula mengurangi kesan arogansi penegak hukum.

Baca Juga: iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Dirilis, iPhone 15 Kebawah Malah Anjlok Harganya Ini Dia

Pangeran menyatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator.

“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal. Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” tegasnya.

Pangeran juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menahan Tina Rambe dan para warga lainnya. Karena itu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Sebut Banyak Dapat Tawaran Collab, Lolly: Banyak, Tapi Aku Tolak

“Aksi demo yang dilakukan itu dilindungi konstitusi kita. Jangan sampai salah kaprah. Penegak hukum harus bisa melihat masalah ini dengan lebih komprehensif, dan beri solusi terbaik. Bukan asal tangkap gitu aja,” pungkas Pangeran. ***