POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN - Seorang pemuda R (22) pasrah saat dibawa polisi dari Gang Swadaya Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ke Mapolres Padangsidimpuan, pada Rabu, (07/2/2024) malam.

Sebelumnya, personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap R lantaran mau melakukan transaksi narkoba jenis ganja dan sedang menunggu pembeli

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Kamis (8/2/2024) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria.

Baca Juga: Posnas Prabowo Ajak Semua Pendukung Capres Cawapres Kibarkan Merah Putih di Masa Tenang Kampanye, Ini Tujuannya

R diduga sebagai pegedar narkotika jenis daun ganja.

“Tersangka R (22) ini ditangkap, Rabu (07/2/2024) malam sekitar pukul 23.45 Wib. Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja," ujar Kasat Resnarkoba.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Persiapan Masa Tenang, Bey Machmudin : Bersihkan Alat Peraga Kampanye!

"Saat di lakukan penggeledahan Tambah Kasat resnarkoba, Personil berhasil menemukan barang bukti (BB) masing-masing 1 ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 gram, bersama 4 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja seberat 210 gram, berikut 1 unit HP, dan uang hasil penjualan daun ganja sebanyak Rp269.000," papar AKP Jasama H Sidabutar.

Kasat Resnarkoba menuturkan, saat di introgasi R mengaku mendapatkan daun ganja dari seorang pria berinisial M warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga: Respon Santai Kaesang Soal Protes Mahasiswa dan Dosen ke Jokowi : Tidak Apa- apa, Negara Kita Kan Demokrasi

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke polres Padangsidimpuan untuk kepentingan proses penyidikan dan menjalani proses hukum.

Kini tersangka R dijerat pasal 111 dan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Ada 1 Juta Pemilih Muda di Kota Bandung, KPU : Jangan Tergiring Opini yang Tak Jelas

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada wartawan mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Dengan diberantasnya narkoba akan dapat meredam berbagai kejahatan biasa seperti pencurian dan sebagainya.

“Dengan dimusnakan segala jenis narkoba, tentu para pengguna narkoba yang kerap melakukan kejahatan untuk memperoleh uang tidak lagi mencari uang dengan cara kekerasan. Itu saling bertautan,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran, Ribuan Relawan Bolone Mase Kota Cirebon Berkumpul di Lapangan Stadion Bima

Terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak lama lagi, Kapolres berpesan agar masyarakat kota Padangsidimpuan ikut menciptakan kondusifitas dan berharap kamtibmas di Kota Padangsidimpuan tetap aman dan tertib.