POJOKSATU.ID - Masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan unjuk rasa menolak konstatering yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Unjuk rasa tersebut merupakan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pengembang pemakaman mewah PT Nirvana Memorial Nusantara.

Kali ini, masyarakat kembali berunjuk rasa menolak pembangunan yang diduga menyerobot lahan mereka.

Baca Juga: Menunggu Kabar TPG TW3 dan Tambahan 100 Persen Tahun 2025: Katanya Ada Regulasi Baru, Kapan Jadwal Cairnya?

Unjuk rasa digelar di depan pintu masuk kompleks pemakaman mewah di Jalan Lintas Medan-Karo KM 30, Senin (21/7/2025).
Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat menolak konstatering yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Penolakan dari masyarakat itu, karena objek yang disengketakan sesuai putusan pengadilan berada di Desa Bingkawan. Bukan di Desa Rambung Baru.

Baca Juga: Diperiksa KPK Usai Mangkir, Isabella Istri Topan Ginting Disebut di Luar Negeri Saat OTT di Sumut

Menurut mereka, konstatering itu salah alamat.

"Ini adalah tanah leluhur kami, letaknya di Desa Rambung Baru. Tapi PT Nirvana mengklaim bila ini tanah mereka, dan menyebut bila ini ada Desa Bingkawan, padahal ini Desa Rambung Baru," kata Medianto Surbakti, warga Rambung Baru, di sela unjuk rasa.

Selama ini, tambah Medianto, warga tidak pernah menjual tanah mereka kepada Nirvana. Sehingga mereka heran, kenapa perusahaan tersebut mengklaim memiliki tanah di Rambung Baru.

Baca Juga: ATURAN BARU Linearitas PPG 2025, Cek KESESUAIAN JURUSAN dan Bidang Studi Sertifikasi Guru

"Kami tidak pernah menjual tanah, kami menduga akta jual beli yang dimiliki PT Nirvana itu palsu. Karena letaknya itu di Desa Bingkawan, bukan Desa Rambung Baru," ujar Medianto.

Sampai saat ini unjuk rasa masih berlangsung. Masyarakat menolak pelaksanaan konstatering.

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan atraksi unik. Warga membawa hasil pertanian dari kebun mereka. Massa pun berorasi bergantian.

Unjuk rasa ini sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan warga pernah memblokir jalan yang menyebabkan kemacetan panjang pada rute Medan - Karo.

Baca Juga: Beasiswa Pre-Doctoral Course Program 2025 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas bagi Dosen yang Ingin Studi Doktor ke Luar Negeri, Cek Syaratnya di Sini

Konflik antara warga dan PT Nirvana sudah berlangsung lama. Warga mendapat pendampingan dari Bantuan Hukum Sumatra Utara (BAKUMSU).

Massa yang berunjuk rasa adala masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan. Mereka menuntut kejelasan pemerintah soal konflik lahan yang terjadi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tercantum bahwa lokasi objek PT Nirvana bukan di Rambung Baru tapi Bingkawan.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dipercepat! Catat Dokumen yang Wajib Dipersiapkan untuk Penyaluran!

Sebelumnya dalam aksi pada 11 Oktober 2023, Camat Sibolangit sudah menjanjikan akan mengeluarkan surat keterangan lokasi terkait letak PT Nirvana.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

“Akan tetapi, setelah dua kali masyarakat mendatangi kantor camat belum juga ada jawaban dari pihak kecamatan,” kata Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU Junita Aritonang. ***