POJOKSATU.id, NIAS - Dua pelaku kasus korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gomo Nias Selatan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Adapun terdakwa adalah Wakil Direktur (Wadir) CV Karunia Berkah Abadi (KBA) Eka Yoga Mulia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saibani Nasution.

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kuota Dana Hibah Guru DKI 2024 Dipangkas, Sebagian Guru Swasta Tak Dapat Lagi, Padahal Mau Dipakai Buat Lebaran

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," tegas Zufida Hanum.

Selain itu, untuk terdakwa Eka Yoga Mulia dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp146.326.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang.

Baca Juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Pecurian Dengan Pemberatan Kena Timah Panas Polsek Medan Labuhan

"Bila tidak mencukupi menutupi, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan, kata hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Resep Membuat Asinan Sayur, Cocok Sebagai Menu Prasmanan Saat Lebaran, Rasanya Dijamin Seger!

Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu) menganggarkan belanja untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 1 Gomo, Nias Selatan TA 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.309.968.000.

Hasil verifikasi dan evaluasi Kelompok Kerja (Pokja), Prof Drs Syaifuddin selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Keputusan CV KBA sebagai penyedia jasa dan CV Rizky Utama Consultant (RUC) sebagai pengawas pekerjaan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Tips Mudik Menggunakan Sepeda Motor Agar Aman dan Nyaman, dari Persiapan Teknik dan Non Teknik

Namun belakangan terungkap sejumlah item tidak dikerjakan dan terjadi kelebihan bayar. ***