POJOKSATU.id, MEDAN-- Puluhan Pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Sumut atas dugaan korupsi anggaran stunting Rp 103 miliar Mandailing Natal 2022-2023.
Kejati Sumut dinilai lamban menangani kasus ini padahal sudah memanggil Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pada Desember 2024 lalu.
Begitu juga beberapa kepala OPD Pemkab Madina sudah dipanggil Kejati Sumut. Dana stunting Madina 2022 sebesar Rp 34 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 69 miliar.
Kordinator Aksi Zaldi Hafiz Umaiyyah, Rabu (4/6) menyampaikan bahwa kedatangan mereka ingin mempertanyakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut.
Dalam orasinya Zaldi mengatakan, 19 Mei 2025 lalu, Kajati Sumut melakukan kunjungan kerja ke Madina dan terlihat disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Madina saat itu.
“Apa sebenarnya yang terjadi berbalas kunjungan atau saling mengunjungi," sindir Zaldi.
Padahal pada 17 Desember 2024 lalu, Kejati Sumut sudah memanggil Wakil Bupati Madina selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan beberapa kepala OPD lainnya ke Medan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran Rupiah di Madina, Kejatisu Panggil 10 Kades Kepala Puskesmas
Dan pada 22 April 2025, Kejati Sumut kembali memanggil beberapa kepala desa dan kepala puskesmas di Madina terkait dana stunting tersebut.
“Namun kenapa sampai saat ini proses ini belum membuahkan hasil juga. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Zaldi pada orasinya.
Sementara Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumut, M Amril Harahap mengatakan, Kejati jangan memasukan persoalan ini ke peti es.
Dia meminta Kejati Sumut segera menangkap Wakil Bupati Madina Atika Azmi dan para oknum yang diduga terlibat.
Baca Juga: Kajati Sumut Ungkap di Madina Banyak Kasus Korupsi, Ingatkan Kejari Mandailing Natal Agar Hati-hati
“Jangan memasukkan persoalan ini ke peti es. Segera tangkap itu Wakil Bupati Madina dan para oknum yang diduga terkait, termasuk mantan Bupati Madina kenapa tidak pernah dipanggil,” kata Amril saat diwawancarai.
“Bupati Madina periode 2021-2024 wajib juga bertanggung jawab dan jangan-jangan kami duga bupati juga terlibat dan seolah olah tutup mata. Dalam hal ini Kejati Sumut harus fair dong," ungkapnya lagi.
Mereka menduga Kejati Sumut kurang serius mengungkap dan menetapkan tersangka dalam penanganan anggaran stunting Madina tahun 2022-2023.
Sementara itu, sempat terjadi adu mulut antara massa PW IPA Sumut dengan pihak Kasi Intel Kejati Sumut, Dewi dan Sarjani, yang menemui massa aksi.
Keduanya berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kajatisu dan meminta keterlibatan PW IPA Sumut dalam mengkawal kasus ini dana stunting Madina 2022-2023 ini.***

