POJOKSATU.id, MEDAN-Penguatan literasi kesehatan sangat penting bagi masyarakat agar terhindar dari overtreatment (pelayanan berlebihan) dan fraud (kecurangan) dalam layanan medis.

Pasalnya, overtreatment dan fraud masih sering terjadi yang sejatinya mengurangi kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan nasional.

Motivator hidup sehat dr Handrawan Nadesul menuturkan terdapat sejumlah faktor yang berpotensi merugikan pihak pasien sebagai konsumen layanan kesehatan.

Diantaranya, terlalu lebarnya competency gap antara pasien dan dokter. Kemudian attitude dokter yang tidak mengedepankan akhlak yang baik, tidak taat hukum dan mengabaikan etika.

“Terkait competency gap antara pasien dan dokter, ini membuat otoritas profesi dokter nyaris tak terbatas. Sehingga apapun yang disampaikan dokter kerap dipatuhi pasien,” ujar dr Handrawan dalam diskusi Investortrust Power Talk bertema “Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan” di Medan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Langit Jakarta Hitam Pekat, Aksi Demo Kawal Putusan MK Diwarnai Ricuh dan Bakar Ban

Oleh karena itu, dr Handrawan menyatakan dibutuhkan edukasi ke pasien agar masyarakat memiliki wawasan medis yang lebih baik.

“Dengan penyuluhan lewat media massa, masyarakat pasien sadar bahwa mereka memiliki hak untuk bertanya seputar layanan kesehatan yang diterimanya,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat layanan kesehatan, Budi Suharto mengungkapkan fraud di layanan medis sejatinya tidak melulu dilakukan oleh tenaga dan fasilitas kesehatan. Seorang pasien pun bisa menjadi pelaku fraud di layanan kesehatan.

“Salah satunya dilakukan dengan cara menyembunyikan kondisi faktual kesehatannya pada perusahaan asuransi. Dia berharap bisa mengajukan klaim pada penyakit yang sudah diidapnya sejak lama.

Sementara praktisi medis dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), dr. Rini menambahkan perlu dibangun sebuah komunikasi dua arah antara pasien dan dokter, serta membuka ruang seluasnya pertanyaan bagi pasien.

Baca Juga: Tegas Membela Azizah Salsha Dibanding Rachel Vennya, Nikita Mirzani Murka Dituduh Dibayar Mertua Pratama Arhan

“Pasien juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi kesehatannya, serta memahami setiap perawatan yang mereka terima dari dokter. Pasien harus menyimpan dengan baik setiap catatan medikal mereka, dan mengkaji secara detil setiap tagihan medis yang mereka terima,” kata Rini.

Untuk meningkatkan pemahaman pasien soal layanan kesehatan, kata Rini dibutuhkan peningkatan literasi kesehatan. Dan, ini tanggung jawab bersama, tidak cuma dari pemerintah dan kalangan medis semata.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo yang tergabung melalui aplikasi Zoom, mengiyakan untuk mencegah overtreatment dan fraud butuh kerja sama semua pihak.

“Fraud, overtreatment, termasuk tenaga layanan kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan bisa dipidanakan,” kata Rahmad.

Dia menyebutkan overtreatment terjadi ketika pasien menerima pengobatan yang tidak diperlukan. Hal itu dapat membahayakan kesehatan mereka.

Baca Juga: BUKAN VISUAL BIASA, Begini Makna dan Pesan Simbol Garuda Biru dalam PERINGATAN DARURAT, Penggagas Awalnya Dari Sini

“Ini sering terjadi akibat ketidak pahaman publik, atau motivasi finansial dari penyedia layanan kesehatan,” ujarnya.

Rahmad mengatakan sejatinya telah tersedia sistem anti fraud dan overtreatment pada layanan fasilitas kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan tersebut sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud dan overtreatment di layanan kesehatan Tanah Air.

Peraturan menteri ini telah mencakup kegiatan-kegiatan seperti membangun kesadaran, pelaporan, pendeteksian, investigasi, hingga pemberian sanksi.

Sayangnya, ada sejumlah faktor yang membuat kontrol atas fraud di layanan kesehatan sulit dicegah. Salah satunya fraud hanya terlihat ketika dilakukan deteksi dan seringkali hanya mewakili sebagian kecil dari kecurangan yang dilakukan.

Baca Juga: Minta Maaf Gegara Dulunya Pendukung Jokowi, Ernest Prakasa : Sekarang, Saya Tidak Akan Diam Karena Rakyat Dikhianati

Dampak fraud kata Rahmad juga dapat membuat keuangan BPJS Kesehatan berpotensi kolaps. Selain itu, hal tersebut juga berdampak menurunkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

Rahmad menyebut untuk menekan overtreatment dan fraud, salah satunya dengan pengawasan ketat terhadap BPJS Kesehatan. Kemudian sanksi administrasi menurutnya masih terlalu sederhana.

“Seharusnya diputus kerja samanya selama lima tahun kalau ketahuan fraud. Karena 80 persen rumah sakit itu bergantung pada BPJS,” tegasnya.

Dan, Chief Excutive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera, Primus Dorimulu menyampaikan diskusi ini merupakan upaya untuk ikut meningkatkan literasi publik yang ujungnya diharapkan bisa mencegah overtreatment yang berpotensi menjadi fraud. ***