POJOKSATU.ID - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) bertemu dengan Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, membahas Penyerapan Aspirasi terkait Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (10/6/2025) kemarin, Wagub Surya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait ketiga UU tersebut.

Adapun pokok pikiran yang disampaikan adalah, perlunya peninjauan terhadap UU terkait Pemerintahan Daerah dalam rangka penguatan otonomi dan kewenangan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Tinggal 5 Hari Lagi, Berikut 9 Kode Mesti Dipahami Honorer Pelamar

"Seperti di Sumatera Utara, hampir 50% itu daerahnya perkebunan. Kalau bisa dana bagi hasil dari perkebunan, beberapa tahun terakhir, itu juga kecil. Padahal kalau sawit itu diperlakukan sama seperti minyak (tambang), itu daerahnya bisa maju. Apalagi jika yang daerahnya dapat bagi hasil (besar) dari situ, tak perlu lagi dia dapat dana alokasi umum (DAU) dari pusat," kata Surya.

Begitu juga terkait UU Pelayanan Publik, bagaimana Pemerintah Provinsi memiliki acuan yang menguatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik, cepat dan transparan.

Baca Juga: Konflik Tambang Nikel Raja Ampat, Kejagung Berpeluang Usut Terkait Pelanggaran

Dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah. Sedangkan terkait UU ASN, ia berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat.

Termasuk dirinya yang notabene adalah pejabat yang melalui proses politik, ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumut Penrad Siagian menyampaikan, telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Terbongkar, Rahasia Nauli Al Ghifari Siswa Keluarga Miskin Tembus Pertambangan ITB, Belajar Jam Tiga

Beberapa isu utama yang mengemuka dalam penyerapan aspirasi ini antara lain adalah ketiga Undang-Undang tersebut, dimana beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.

"Kita tahu Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan. Dan dari luas wilayah, harusnya Sumut bisa memperoleh alokasi dana dari APBN lebih besar lagi," katanya.

Termasuk juga keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang belum merata, lambat, dan kadang tidak transparan.

Baca Juga: Tampang Ricki Hikmatullah, Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh saat Lagi Demo di PT Bungasari

Bagaimana agar regulasi tentang itu, bisa mendorong efektivitas layanan di daerah.

Hingga penguatan profesionalisme, peningkatan kesejahteraan ASN, serta penegakan sanksi bagi pelanggaran kode etik.

Penrad Siagian menyatakan bahwa masukan dari masyarakat ini akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penguatan regulasi dan kebijakan nasional.

Baca Juga: Sosok Nauli Siswa Berprestasi Bukittinggi yang Dijemput Rektor untuk Kuliah di Pertambangan ITB

Ia juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional. ***