POJOKSATU.id, PANYABUNGAN – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) akan ditutup total mulai Kamis (25/4) nanti.
Keputusan bersama Forkopimda Madina ini dibuat Jumat (19/4) di ruangan Asisten II Pemkab Madina, dihadiri Bupati Madina, perwakilan Kajari, Dandim 0212 Tapsel, Wakapolres Madina dan instansi lainnya.
Rakor gabungan itu dibuka Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution dan dihadiri perwakilan Forkopimda. Rapat dibuka bupati lalu dilanjutkan Sekda Alamulhaq Daulay.
Baca Juga: 9 Poin konsep PKB untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Sabtu (20/4/2024) mengatakan, keputusan bersama dalam rapat itu, PETI akan dilakukan penutupan secara total mulai Kamis 25 April 2024 mendatang.
PETI yang ditutup secara total adalah PETI yang menggunakan alat berat atau ekskavator (beko).
Dikatakannya, keputusan bersama Forkopimda ini dihadiri bupati, perwakilan Kajari, Dandim 0212 Tapsel, Polres Madina dan instansi lainnya.
"Sejak rakor itu selesai, pembentukan tim penindakan mulai dibentuk dari masing-masing instansi," ujarnya.
Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Guru 2023 di Sumut, Banyak Daerah 100 Persen, Kecuali Madina dan Labusel
Ipda Bagus Seto menyampaikan, sebelum jatuh waktu yang disepakati, tim yang akan dibentuk akan melakukan sosialisasi kepada pelaku PETI Kotanopan untuk segera berhenti beroperasi.
Diterangkannya, tetap diutamakan tindakan yang persuasif dalam penindakan tersebut.
Tim nantinya akan melakukan sosialisasi kepada penambang dan masyarakat agar aktifitas PETI yang menggunakan eskavator atau beko dihentikan di wilayah Kotanopan.
"Tim akan dibentuk untuk penutupan PETI Kotanopan," tegasnya. ***



