POJOKSATU.id, LABUHANBATU-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), meminta Kapolda Sumut untuk mengatensi kasus pencabulan dengan terlapor suami Wakil Bupati Labuhanbatu, inisial FS.
"Kita meminta Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi untuk mengatensi kasus ini. Siapapun dia, beri tindakan tegas kepada terduga pelaku jika memang dia bersalah," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Apalagi, beredar video terlapor FS berkeliaran di Mapolres Labuhanbatu saat saksi, korban dan pelapor dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu.
"Bahkan, kalau benar berdasarkan video yang beredar, FS selaku terlapor itu membawa sejumlah orang untuk menemui Kasat Intel di tengah sedang berlangsungnya proses permintaan keterangan saksi korban dan pelapor, maka ini patut diduga, terlapor menunjukkan kekuatan dengan maksud mempengaruhi pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini," tutur Abyadi.
Baca Juga: PDIP Wacanakan Duet Ganjar Pranowo-Anies Baswedan, Surya Paloh : Ide Bagus
Oleh sebab itu, Ombudsman meminta Kapolda harus mengawasi Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus ini.
"Kenapa? Karena FS selaku terlapor coba menunjukkan kekuatan dengan membawa sejumlah orang dan berkeliaran di Polres Labuhanbatu. Sementara di tempat yang sama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Labuhanbatu, saksi, korban dan pelapor tengah dimintai keterangan terkait kasus yang di mana FS sebagai terlapor," beber Abyadi.
Selain pentingnya atensi Kapolda, Abyadi juga meminta eleen masyarakat serius melihat kasus ini. Ada banyak teman-teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO. Kemudian Lembaga Perlindungan Anak dan Komnas Perlindungan Anak yang harus terlibat dalam kasus ini.
"Apalagi ini kasus pelecehan seksual anak. Parahnya lagi, korban disebut-sebut merupakan putri dari adik kandung terduga pelaku itu sendiri," tegas Abyadi.
Baca Juga: Setuju MA Periksa Ulang Putusan PTUN, Pansus BLBI : Negara Tak Boleh Kalah Tindak Obligor Nakal
Abyadi mengingatkan untuk tidak main-main dengan kasus ini, karena jadi sorotan berbagai pihak.
"Saking seriusnya, maka perlu penanganan yang sangat serius pula. Namun jika memang ada indikasi Polres tak sanggup menangani perkara ini, Polda Sumut diminta segera menarik penanganan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Nasir Wadiansan Harahap, kuasa hukum yang ditunjuk oleh Lembaga Perlindungan Anak mendampingi korban membenarkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik U-PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Selain korban, saksi dan pelapor juga dimintai keterangan oleh penyidik U-PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu pada hari Senin malam, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Viral Penjambret WNA Alami Kecelakaan, Kaki Patah Tak Bisa Dibengkokin, Didoakan Sama Netizen
Nasir menjelaskan, selain kliennya, istri muda dari terduga pelaku FS juga tengah dikonfrontir oleh penyidik.
"Istri mudanya juga masih di sini (Polres Labuhanbatu). Masih dikonfrontir," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, kepada media menjelaskan bahwa FS dilaporkan dengan STPL Nomor : STTLP/B/996/Yan 2.5/VIII/2023/SPKT RES-LBH, tanggal 16 Agustus 2023.
Dia menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
"Kita tunggu saja dan mohon bersabar untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: PDI, PKS, Golkar, Gerindra hingga Nasdem Dominasi Daftar Caleg Sementara Terbanyak Pemilu 2024
FS dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
Ironisnya, korban disebut putri dari adik terduga pelaku berinsial FS tersebut.
Ibu korban menceritakan bahwa FS tersebut telah mencabuli putrinya. Bahkan, FS diduga sempat akan merudapaksa putrinya pada hari Rabu, 19 Juli 2023 di kediaman terduga pelaku, Komplek Perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. ***
