POJOKSATU.ID - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, berinisial FDSH.

Oknum ASN itu diduga menganiaya anak perempuan tirinya yang berusia 10 tahun dengan menyiramkannya air panas.

Baca Juga: WADUH! Ini Daftar Pegawai Honorer yang Tidak Biasa Diangkat sebagai PPPK di Tahun 2025 Ini

Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2025 lalu, di Medan, Sumut. Dan viral di media sosial.

Pemprov Sumut Turunkan Tim
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menurunkan tim untuk mengusut kasus kekerasan pada anak oleh seorang oknum ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.

Pj Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan mengatakan jika Pemprov Sumut telah mengambil langkah utama untuk menyelamatkan sang anak.

Baca Juga: Kebijakan Presiden Prabowo Berimbas Ke BMKG, Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen

"Saat ini, fokus utama adalah memberikan pendampingan dan pengobatan kepada sang anak, baik secara medis maupun psikologis," kata Effendy Pohan, Kamis (13/2/2025).

Proses pemeriksaan oknum ASN masih dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut.

Kemen PPPA Turun Tangan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Mengenal Sosok AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh Gegara Diduga Pungli dengan Sang Istri

"Kami prihatin dan tidak menolerir kekerasan tersebut dan sangat menyesalkan sikap tidak manusiawi ASN perempuan yang diduga menganiaya anak tirinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa, Rabu (12/2/2025).

Kementerian PPPA pun meminta kasus ini agar diusut tuntas karena bertentangan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kecerdasan Otak Bisa Ditingkatkan dengan 9 Tanaman Herbal ini

"Pelaku telah diperiksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut, namun terkesan dilindungi. Ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang PP ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel," kata Margareth Robin Korwa.

Kini, pihaknya pun mendesak perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumut. ***