POJOKSATU.ID - Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai polisi.

Adapun tersangka berinisial WA (46), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan di Kelurahan Selayang, Kota Medan.

Pelaku berhasil menggasak tiga unit telepon seluler (HP) milik seorang pelajar berinisial F (17).

Baca Juga: Samai Rekor 'Dynamite' BTS, 'Who' Milik Jimin Menjadi Lagu K-Pop dengan Charting Terlama di Billboard Hot 100

Dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025), Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya mengatakan bahwa kejadian bermula pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat itu, korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, sepeda motor mereka mogok dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku, WA dan A (DPO), yang mengaku sebagai polisi.

"Kalian maling! kata pelaku kepada korban. Korban membantah tuduhan tersebut, namun pelaku memaksa mereka untuk ikut ke pos (polisi)," tutur Kapolsek.

Baca Juga: Fakta BaruMinyakita Selain Dipalsukan dan Tak Sesuai Takaran, Ternyata 3 Produsen Inilah yang Jadi Biang Keroknya

Pelaku kemudian meminta ketiga HP korban untuk diperiksa, namun setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur ketiga HP tersebut.

"Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan," ujar Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Kata Kapolsek pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap WA di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca Juga: Sang Bibi Ungkap Kim Sae Ron Pacaran dengan Kim Soo Hyun saat Berusia 15 Tahun, Netizen Sayangkan Pengakuan Itu Dibuka setelah sang Aktris Meninggal

Dari hasil interogasi, WA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksinya bersama temannya berinisial A, yang saat ini masih buron.

"WA juga mengakui bahwa ketiga HP hasil curian tersebut telah dijual di Pajak Melati seharga Rp1,4 juta. Ia mendapatkan bagian sebesar Rp450 ribu yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Iptu Eko.

Kapolsek Medan Tuntungan menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran, Cara Membuat CHOCO CHIPS COOKIES, Renyah di Luar, Tekstur Chewy di Dalam dengan Rasa Cokelat yang Kaya, Sajian Ini Disukai Tua Muda

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tandas Kapolsek Medan Tuntungan. ***