POJOKSATU.ID - Seorang pria berusia 31 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena kedapatan mencuri handphone jenis iPhone 13 di Rumah Sakit Murni Terguh, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku bernama Kelvin Syahputra (31), ditangkap pada Senin (30/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /262/VI/2025/Sek-Medan Timur Polrestabes Medan yang dibuat oleh korban, Lola Alemita Tarigan (26).
"Pelaku ditangkap usai korbannya membuat laporan ke Polsek Medan Timur," kata Kapolsek, Senin (7/7/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan kronologinya, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB, personel Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda Marsal Sianturi sedang melakukan patroli di daerah rawan.
"Saat melintas di Jalan Jawa, mereka menerima informasi dari informan mengenai keberadaan pelaku pencurian HP di RS Murni Teguh yang sedang berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Api," jelasnya.
Tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Kelvin Syahputra di Jalan Jawa, dekat Stasiun KAI, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
"Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Kata Kapolsek, dari hasil interogasi tersangka, dirinya mengakui perbuatannya. Ia mencuri iPhone 13 milik korban di ruang tunggu ICU RS Murni Teguh.
Baca Juga: Panduan Lengkap Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional ASN
"Modusnya, Kelvin berpura-pura sebagai pembesuk dan menumpang mengisi daya handphone. Saat korban lengah, ia langsung mengambil ponsel tersebut," ujarnya.
Setelah berhasil mencuri, handphone iPhone 13 tersebut langsung digadaikan oleh Kelvin di Dotri Gadai seharga Rp5 juta.
"Uang hasil gadai itu digunakannya untuk membayar utang dan berfoya-foya bersama pacarnya," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, satu unit handphone (diduga milik pelaku atau barang bukti lain), satu celana panjang berwarna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
"Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan," tambah Kapolsek. ***

