POJOKSATU.id, TEBINGTINGGI - Jannes Kilon Diaz (35) pemuda Tebing Tinggi yang mengaku nabi utusan Tuhan dengan mukjizat super akhirnya dijadikan tersangka.

Dalam paparannya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis itu dijadikan tersangka terkait kasus video viral mengaku sebagai Nabi dan menyampaikan narasi yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/2024) petang.

Baca Juga: 92 Titik Potensial Kemacetan Jalur Mudik di Sumut Ditemukan, Dishub: Survei Kesiapan Prasarana Angkutan Lebaran 2024

Tersangka yang diamankan petugas Polres Tebing Tinggi, lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Sebelumnya tersangka sempat viral di media sosial facebook, akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.

Baca Juga: Doa Hari ke 11 Bulan Ramadhan, Menjauhkan Diri dari Perbuatan Fasik, Ada Fasik Kafir dan Fasik Fajir, Ini Bedanya

Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

"Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat," paparnya.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 18.50 WIB kemudian personel Polres Tebingtinggi mencari keberadaan tersangka.

Baca Juga: Pemkab Langkat Ajukan 1.500 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Begini Rinciannya!

Tersangka berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya.

"Kepada pelaku dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," tegas AKBP Andreas Luhut Jaya.

Baca Juga: Panen Kritikan, Greenpeace Segera Tinjau Ulang Penunjukkan Ryu Jung Yeol sebagai Duta Organisasi Peduli Lingkungan Itu

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut. ***