POJOKSATU.id, LABUSEL - Enam orang pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengaku sebagai debt collector ditangkap Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Keenam pria tersebut melakukan curas terhadap satu unit mobil Honda HRV dengan nomor polisi BK 1105 NT, pada Selasa (23/4/2024) siang.

Meski 6 orang ditahan Polres Labusel, saat ini petugas masih mencari 2 pelaku lainnya dan identitasnya masih diburu.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Cirebon Tanggapi Minimnya Sarpras dan Bangunan SDN 3 Pekantingan

"Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kota lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskannya, aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52), warga Padang Hulu, Tebingtinggi melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Korban bersama temannya, Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, memaksanya berhenti.

Baca Juga: Lantik Pj Bupati Dairi, Begini Pesan Hassanudin untuk Surung Charles Lamhot Bantjin

Tapi, korban mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya terkena.

Mobil korban terus dikutit Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung.

"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak," jelas Maringan.

Baca Juga: PPG Daljab 2024, Penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani soal Kategori A dan Kategori B, Siapa Diuntungkan?

Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan.

Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.

"Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut," papar Maringan.

Ditambahkannya laporan tersebut tercatat dalam LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.

Baca Juga: Viral Diduga Mencuri Kentang di Pasar, Perempuan Paruh Baya di Taput Disuruh Telanjang

Sebelum penetapan tersangka, kata Maringan, pihak terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman vidio (petunjuk).

"Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT," ungkap Maringan.

Adapun para tersangka yang ditahan adalah Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Baca Juga: Baru saja Dilantik PPPK Sudah Dibikin Keder dan Ketakutan, Kapan PNS akan Diperlakukan Sama?

Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat.

Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.

Baca Juga: Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan soal Tuduhan Ciuman dengan Salshabilla Adriani di Bali, Perekam Video Beberkan Alasan Memberitahu Syifa Hadju

"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Maringan. ***