POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kasus tewasnya nenek Arni usia 65 tahun di Desa Huta Padang Ulu Pungkut Mandailing Natal (Madina) ternyata korban pembunuhan pacarnya usia 32 tahun.

Pada mulanya sesuai rumor di masyarakat Desa Huta Padang, Ulu Pungkut, nenek berstatus janda ini tewas diterkam harimau. Dan ternyata pelaku juga ikut serta menyebarkan isu tersebut.

Dan setelah Polres Madina dan Polsek Kotanopan melakukan penyelidikan, penyebab tewasnya nenek Arni usia 65 tahun ini karena dibunuh pacarnya yang berusia 32 tahun itu.

Pacarnya ini pria beranak satu inisial P dan masih berumur 32 tahun. P ini merupakan duda. P dan nenek Arni sudah menjalin hubungan percintaan selama dua tahun belakangan.

Baca Juga: Komentar Rasis Netizen Indonesia Banjiri Akun Instagram Federasi Sepak Bola Guinea, PSSI Sampaikan Permintaan Maaf

Polres Madina di bawah Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh menggelar konferensi pers terkait kasus tewasnya nenek Arni, Jumat ( 10/5/2024).

Kapolres Madina dalam konferensi itu menyebutkan Arni dibunuh pria benisial P umur 32 tahun, warga yang sama dengan korban.

Diungkapkan Kapolres nenek Arni dan P memiliki hubungan dekat sejak dua tahun lalu.

Motif pembunuhan itu didasari pelaku hendak menikah dengan wanita lain namun korban tidak setuju.

Baca Juga: Siapa Sosok Calon Gubernur Jateng 2024 dari PDIP, Ini Kata Ganjar Pranowo

“Ada berupa ancaman dari korban jika tidak menikahi dirinya dia akan menusuk anak pelaku. Pelaku merupakan duda beranak satu dan Istrinya sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Nenek Arni Minta Dinikahi

Pertemuan pelaku dan korban di lokasi kejadian, menurut Kapolres, tidak direncanakan. Hanya kebetulan berpas-pasan.

Beberapa saat keduanya sempat mengobrol dan akhirnya korban meminta pelaku menikahinya.

Luka besar di kepala Arni merupakan benturan benda tumpul yang dihantamkan pelaku berulang-ulang sehingga mengeluarkan banyak darah dan akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pengamat Sebut Calon Menhan Harus Sosok yang Serius Dukung Prabowo di Pilpres Kemarin

”Diakui pelaku korban dibunuh 50 meter dari tempat ditemukannya mayat Arni. Korban diseret pelaku dari tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Paloh, sudah sering pelaku P diberikan uang oleh korban selama adanya hubungan mereka selama dua tahun ini.

Namun pelaku menganggap hubungan itu hanya kecintaan korban saja dan pelaku tidak menganggap serius hubungan itu.

“Pelaku mengatakan dia tidak mau menikahi korban karena sudah tua,” ungkap Paloh.

Barang bukti kasus pembunuhan ini antara lain daster yang dikenakan korban, ikat pinggang korban dan barang bukti lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***