POJOKSATU.id, SUMUT - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis bahan bakar khusus nelayan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla).

Demikian disampaikan oleh Kepala Diskanla Sumut, Hamdan Siregar, Selasa (6/2/2024).

Ia menjelaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut ini, nantinya akan diatur mengenai pembelian bahan bakar minyak subsidi terhadap usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi atau pelayanan umum.

Baca Juga: Respon IDAI Usai Prabowo Berikan Janji Bangun 300 Fakultas Kedokteran

“Pembeli tidak memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain dan memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada pihak lain,” ucap Hamdan.

Dengan adanya rekomendasi ini, pembeli bahan bakar yang dapat membeli harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Untuk nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5GT, kata Hamdan, melampirkan Surat Keterangan, dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya.

Baca Juga: Survei Capres Terbaru, Prabowo-Gibran Perkasa di Pulau Jawa, Provinsi Penentu Juga Tetap Menang

Selanjutnya, untuk kapal berukuran 5 – 30 GT harus melampirkan: SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan).

Terkhusus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Dalam surat rekomendasi keputusan ini, pembeli diatur untuk mengikuti aturan dalam membeli bahan bakar minyak. Lanjut, Hamdan menjelaskan setelah adanya surat rekomendasi ini, seluruh SPBUN dan SPBN wajib menerapkan aturan kepada pembeli.

Baca Juga: Timbang Lagi Jalur Masuk PTN, Mau Jadi Siswa Eligible di SNBP, Rombongan UTBK di SNBT Atau Anak Premium di Seleksi Mandiri, Baca Ini!

Teruntuk kepada pembeli tidak dapat lagi melakukan manupulasi ataupun memanfaatkan penerimaan subsidi dari pemerintah.

“Dengan adanya surat ini seluruh SPBUN dan SPBN sudah wajib mengikuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini Pak Pj Hasanuddin,” jelasnya.

Hamdan menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain atau memanfaatkan penyaluran BBM subsidi ini untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Permasalahan Medan Zoo Belum Berakhir. Baskami Ginting Minta BKSDA Turun Tangan

Bilamana ketahuan, kata dia akan ada sanksi hingga proses hukum yang akan diberlakukan.

“Semenjak saya masuk, sudah saya minta untuk tidak ada lagi bermain dalam program yang ada. Jikalau ketahuan akan ada sanksi tegas yang dikenakan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengajak nelayan dan masyarakat dengan benar mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Baca Juga: Magic Chess Banyak Hadirkan Konten Dan Update Baru!

Bila perlu, sambungnya jikalau ada temuan di lapangan sebaiknya disampaikan untuk evaluasi ke depannya.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak lagi main-main dalam hal apapun terkait dengan menguntungkan diri sendiri. Kita juga mengajak nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi segala bentuk tindakan yang menyalahi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hamdan juga menjelaskan seluruh pengelola SPBN dan SPBUN tidak ada bermain untuk menguntungkan diri sendiri atau melakukan pemungutan liar (Pungli).

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Bedanya Imlek dan Cap Go Meh

“Kepada SPBN dan SPBUN sudah kita minta untuk tidak lagi main-main, layani pembeli dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku tanpa menguntungkan diri sendiri,” tandas Hamdan. ***