POJOKSATU.id, SERGAI - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) nekad membobol brangkas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha ternak ayam, akibatnya ia terancam penjara 7 tahun.
"Pelaku yang kita amankan SC (21) warga Desa Lintasan Lama, Gang Masjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, Selasa (19/3/2024).
JH Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan itu Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023.
Baca Juga: Lansia di Klambir 5 Tewas Ditikam Maling, Polisi Masih Memburu Pelaku
Kasus ini dilaporkan oleh Wirja Wijaya, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang merupakan pemilik dari lokasi kejadian, yaitu Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pelapor juga merupakan korban sekaligus saksi atas kasus ini," jelasnya.
Kasat Reskrim menceritakan kejadian ini terjadi pada Minggu, (23/7/2023) lalu pukul 08.00 WIB, di lokasi ternak ayam Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Doa Hari ke 9 Bulan Ramadhan, Mencari Ridho Allah SWT dengan Jalan Patuh dan Berbakti pada Orangtua
"Pada saat itu, pelapor memeriksa pekerjaan para pekerjanya dan melayani pembeli ayam. Setelah menerima pembayaran, pelapor masuk ke dalam ruangan kerja dan menemukan satu buah brangkas dan uang yang disimpan di laci telah hilang," terangnya.
Setelah ditanya kepada salah satu pekerja yang bernama Iswanto, pelapor mengetahui bahwa sepupunya yang bekerja di tempat tersebut pada hari sebelumnya, yaitu Sabtu, (22/7/2023) pukul 20.00-00.00 WIB. Identitas sepupu pelapor adalah SC.
"Merasa keberatan dengan kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa brangkas yang berisikan uang sebesar Rp270 juta dan satu BPKB mobil sehingga Pelapor pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Rabu, (6/3/2024) pukul 22.30 WIB.
Tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap tersangka SC beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau kater.
Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti.
Motif dari pencurian ini adalah untuk mengambil dan merusak brangkas yang berisikan uang.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kasat Reskrim. ***

