POJOKSATU.ID - Babay Parid Wazdi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.

Keputusan mundurnya Babay, disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (3/6/2025).

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, membenarkan pengunduran diri Babay.

"Pemberhentian dewan direksi karena alasan pengunduran diri dari Dirut Pak Babay, surat pengunduran diri diserahkan kepada kami," ujar Bobby Nasution.

Baca Juga: Dibatalkan, Jubir Bahlil Lahadalia Sebut Diskon Tarif Listrik Bukan Inisiatif Kemeterian ESDM

Menantu Jokowi itu pun menambahkan, untuk sementara waktu posisi Dirut Bank Sumut akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

"Posisi Dirut hari ini masih kosong karena mekanismenya ada untuk pengisian. Internal akan kita tunjuk siapa yang akan jadi PLT nya," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai alasan spesifik di balik pengunduran diri Babay, Bobby Nasution tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Disebutkannya, bahwa surat pengunduran diri yang diajukan Babay tidak mencantumkan alasan.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Ochiai: Aksi Unjuk Rasa Ganggu Investasi dan Ciptakan Iklim Tidak Kondusif

"Ya alasannya tidak dicantumkan di situ (surat pengunduran diri) apakah persoalan yang terkait (kasus Sritex) dengan beliau, tapi beliau hanya menyampaikan pengunduran diri," ucap Bobby.

Sebelumnya, nama Babay Parid Wazdi sempat menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Babay, yang merupakan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Sosok Agus Sugiarto, Kepsek SMAN 2 Mejayan Ramai Disorot Usai Pihak Sekolah Diduga Pungli

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex saat dirinya menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI pada tahun 2020.

Kejaksaan Agung sendiri sedang mendalami kasus ini dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak perbankan maupun swasta.

Kejagung juga telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Baca Juga: Menyala Darah Miskinku, Biaya Hotel Pejabat Eselon I Nginap di Jakarta Rp 9,3 Juta per Hari

Dari sembilan saksi tersebut, dua di antaranya berasal dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.

Meskipun demikian, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa alasan pengunduran diri Babay tidak dijelaskan dalam surat yang diserahkan.

Baca Juga: PIP Fase Kedua Cair: Cara Mudah Cek Status Penerima Dana Program Indonesia Pintar 2025 via SiPintar Online

Bank Sumut kini akan fokus pada penunjukan Plt untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar. ***