POJOKSATU.ID, SERGAI - Kasus pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diungkap Kepolisian.
Pelaku berinisial HFN alias N (27) diringkus di kediamanannya yang berada di Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
HFN ditangkap Tim Gabungan Polda Sumut, pada Minggu (15/12/2024) malam.
Baca Juga: 5 Daerah dengan Besaran UMK 2025 Tertinggi di Indonesia, 90 Persen dari Jawa Barat!
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap barang bukti, seperti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka. Tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan," ucap Jhon dalam konfrensi pers, di Mako Polres Sergai, Senin (16/12/2024) sore.
Sementara korban merupakan siswi SMP berinisial AS (12), yang jasadnya ditemukan di dalam karung plastik, di kebun sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Motif Pelaku
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan jika motif HFN membunuh AS adalah untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor.
Tak sampai disitu, pelaku juga memperkosa korban saat sudah tak sadarkan diri.
"Adapun motif tersangka, untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban," sebut Jhon.
Baca Juga: Paslon Bupati Deiyai Nomor 3 Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Jhon menjelaskan penyebab kematian korban, berdasarkan otopsi dan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, bahwa AS meninggal karena cekikan di leher, yang menggunakan kain, sehingga korban kehabisan nafas
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka," sebut Jhon.
Usai membunuh dan memperkosa korban, pelaku membungkus mayat korban ke dalam karung plastik, dan dibuang ke kebun sawit atau TKP.
Baca Juga: PNM dan BPOM Bersinergi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan tentang Sertifikasi BPOM
Kini pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan ke Polres Sergai, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Polisi sita barang bukti
Tim Gabungan Polda Sumut menyita barang bukti terkait kasus pembunuhan AS siswi SMP di Sergai.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit sepada motor Shogun warna hitam tanpa plat dan satu unit Sepada Motor Supra warna hitam les merah tanpa plat, serta 1 buah bambu berukuran 3 meter.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lazio vs Inter Milan, Siapa Pemenang Big Match Kali Ini?
Berdasarkan kronologi kejadian, dalam aksi keji pelaku, yang sudah mengintai korban saat melintas korban pulang ke rumah, Kamis 12 Desember 2024. HFN memukul dengan bambu berukuran 3 meter dibagian kepala.
Lanjut, Jhon mengungkapkan pelaku merampas sepeda motor Shogun milik korban. Namun, tidak disampai disitu saja. Korban dibawa HFN ke kebun sawit atau TKP penemuan mayat. Lalu, AS diperkosa pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Kapolres Sergai.
Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinsial AS (12), tewas dan jasadnya dibungkus dalam karung plastik, ditemukan di kebun sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Jasad korban yang merupakan siswi SMP ini, diduga dibuang dengan dibungkus di dalam karung plastik, ditemukan warga sekitar pada Jumat sore, 13 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Kemudian, dilaporkan ke Pantai Cermin.
Baca Juga: Anies Baswedan Ancam Popularitas Gibran di Pilpres 2029, Apalagi Kalau Dapat Panggung dari PDIP
Petugas kepolisian dan bersama tim Inafis Polres Sergai, turun ke lokasi penemuan mayat siswi SMP tersebut.
Selanjutnya, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan mengevakuasi jasad ke rumah sakit terdekat, untuk dilakukan otopsi.
Dimana, orang tua AS, yang merupakan warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai sempat membuat laporan hilangnya korban ke Polsek Pantai Cermin, Jumat siang, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. ***

