POJOKSATU.ID, MEDAN - Polrestabes Medan, mengungkapkan motif RS (41) yang tega menusuk tiga anak tetangganya di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya mengatakan jika motif pelaku adalah sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban.

"Motif diduga pelaku RS (40th) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Daftar 6 Panglima yang Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Anak Try Sutrisno hingga Adik Khrisna Murti

Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/12/2024) itu, mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2th), dan OS (3th) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6th) kritis.

Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Anhar menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB.

"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila," terang Anhar.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Tak Kuasa Tahan Tangis saat Ceritakan Kebaikan Shireen Sungkar pada Dirinya

Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di
dapur.

Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.

Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.

Baca Juga: Tampang Alex Indra Lesmana, Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO di Kepulauan Meranti Ternyata Masih Berumur 19 Tahun

"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar.

"Di pertengahan jalan tersangaka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," Anhar menambahkan.

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.

Baca Juga: Demi Jaga Perasaan Zaskia Sungkar, Shireen Sungkar Akui Tahan Cerita Kebahagiaannya Soal Kehamilan

"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar.

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. ***