POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Polres Simalungun mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan barang bukti sabu 2,7 gram.
IRT tersebut berinisial VAS (26) warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang diamankan pada Selasa (27/2/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan penangkapan VAS tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Massa Protes Putusan Bebas Direktur PT SRM dalam Kasus Pertambangan Emas
"Penangkapan VAS terkait kasus peredaran gelap narkoba," ujar Kasat Narkoba, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan AKP irvan Rinaldi Pane, saat diamankan VAS menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram yang dikemas dalam 25 paket plastik klip transparan.
Kasat Narkoba menambahkan jika, hasil pengembangan dari VAS tersebut Polres Simalungun berhasil menangkap pria berinisial RSB (20).
Baca Juga: Ammar Zoni Ingin Jual Akun Instagram dengan 8,6 Juta Follower, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya
"RSB diamankan di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar," tambahnya.
RSB merupakan seorang montir, saat diamankan tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp200.000 yang dimilikinya merupakan hasil dari menjual sabu.
Hingga saat ini Polres Simalungun masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VAS dan RSB untuk mengungkap jaringan tersangka.
AKP Irvan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. ***

